Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki kembali mendesak Komisi VI DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Teten menilai, aturan saat ini sudah tidak lagi relevan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR.
Namun hingga kini DPR belum merespons lebih lanjut termasuk untuk melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.
Akibat molornya pembahasan RUU ini, Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan.
Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.
"Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres,"
kata Teten dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3).
Merespon hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR M. Sarmuji membenarkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan karena hingga saat ini Pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu.
"Kami sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoperasian. Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan,"
terang Sarmuji.
Sebagai informasi, RUU perkoperasian ini merupakan hal yang krusial.
Teten menilai jika tidak segera dibenahi, banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah dikarenakan selama ini koperasi sudah tumbuh besar namun pengawasannya masih bersifat internal.
"Kementerian Koperasi itu tidak punya kewenangan untuk mengawasi. Bagi kami ini sangat krusial revisi undang-undang koperasi," kata Teten.
Menurutnya, urgensi dalam RUU perkoperasian ini, pihaknya mengusulkan adanya pengawasan eksternal dan pengadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi
Lebih lanjut, Teten mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memprioritaskan pengesahan RUU ini.
"Jadi sudah lama ini koperasi ini di kelembagaan dan ekosistemnya tidak dibenahi padahal klaimnya ini koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tapi dibiarkan begitu lama,"
ucap Teten.