Jumlah Koperasi Turun Drastis Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
Meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir atau selama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menyampaikan, jumlah koperasi mengalami pemutahiran dalam jangka waktu 10 tahun, yakni 209.488 unit pada tahun 2014 menjadi 130.119 unit pada tahun 2023.
"Berawal memang kita melakukan apa yang dulu disebut sebagai reformasi kooperasi, yaitu dengan melakukan pembubaran terhadap kooperasi yang sudah tidak aktif. Di tahun 2014 itu tercatat ada kurang lebih 209. 488 unit koperasi. Lalu kemudian hari ini tercatat 130.119 unit kooperasi," kata Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (10/10).
Menurut Ahmad Zabadi, meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.
"Artinya dari sisi jumlah entitasnya terjadi penurunan. Karena memang pada tahap periode 2014-2019 kita sudah melakukan pemubaran terhadap tidak kurang dari 82.000 kooperasi," ujarnya.
Menariknya, ketika dilakukan pembubaran koperasi tidak ada yang komplain. Lantaran mereka sadar bahwa koperasi yang dikelolanya sudah tidak berjalan dengan baik.
"Tetapi kemudian yang menarik adalah di samping bahwa pada kenyataannya setelah dilakukan pemubaran itu tidak ada yang komplain. Artinya memang kooperasi itu yang dibubarkan memang sebetulnya sudah benar-benar mati," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa dalam rangka menciptakan ekosistem perkoperasian yang lebih berpihak dan adaptif terhadap tuntutan perkembangan bisnis dan zaman, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan transformasi regulasi, meliputi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian, berupa
kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak diberbagai sektor usaha dan tumbuh besar; penerapan koperasi multi pihak terutama bagi pelaku start-up, profesional, dan generasi muda; penerapan tata kelola yang baik (good cooperative governance); perlindungan anggota; serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.
Tren Koperasi Saat Ini
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mencatat, saat ini tren perkembangan koperasi di Indonesia masih didominasi usaha simpan pinjam, porsinya hingga 70 persen. Sedangkan sisanya bergerak di sektor riil.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, perkembangan koperasi di Indonesia berbanding terbalik dengan perkembangan koperasi di dunia yang usahanya didominasi sektor riil.
"Dalam kenyataannya ada hal yang terbaik di dunia, perkembangan koperasi di kita ini intensinya koperasi itu ke simpan pinjam. Kita relatif 60-70 persen koperasi kita bergerak simpan pinjam koperasi. Sementara sektor riil masih dibawah 30 persen. Sebaliknya perkembangan koperasi di dunia 70 persen itu sektor riil, dan 30 persen simpan pinjam," kata Ahmad Zabadi dalam konferensi Pers di Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (10/10).
Oleh karena itu. KemenkopUKM akan membahas mengenai pengaturan usaha koperasi dalam Revisi Undang-undang Perkoperasian. Dia pun menargetkan, ke depan tren koperasi di Indonesia akan lebih diarahkan ke sektor riil dibandingkan usaha simpan pinjam.
"Ini kemudian di RUU kita ingin mengintensi lebih kuat, bahwa arah perkembangan koperasi di Indonesia ke depan ke sektor riil. Inilah kita rumuskan beberapa kebijakan untuk mendorong koperasi ini lebih bergerak ke arah sektor riil," ujarnya.
Namun, hingga kini pembahasan RUU Perkoperasian tak kunjung dijalankan menjelang lengsernya kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah meminta kepada Presiden Jokowi agar RUU Perkoperasian menjadi prioritas pembahasan.
Namun, MenkopUKM pun sadar bahwa RUU Perkoperasian tidak akan mungkin diselesaikan di masa kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Teten Masduki lantas melempar tongkat estafet tersebut kepada Prabowo Subianto, yang akan dilantik menjadi Presiden Indonesia pada Oktober 2024.