Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong,
Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Jokowi Surati DPR Minta Revisi Undang-Undang Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan Revisi Undang-Undang Perkoperasian segera dibahas dan disahkan. Dia optimis karena pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Teten menjelaskan revisi UU Perkoperasian ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat.
Hal ini bertujuan sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi.
Mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.
Ia pun mencontohkan ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.
“Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan. Begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” kata Teten dalam keterangannya, Senin (9/10).
Padahal kata Teten, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota.
Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.
Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat.
merdeka.com
"Tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank," pungkasnya.