Anggaran Kementerian Koperasi Dipangkas, Budi Arie Jamin Program Prioritas Bakal Tepat Sasaran
Fokus yang akan dicapai yaitu meningkatnya kinerja usaha koperasi Indonesia, dengan indikator proporsi volume usaha koperasi terhadap PDB nasional.

Anggaran Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk tahun 2025 mengalami efisiensi signifikan, turun dari Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48 miliar. Namun, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menegaskan pemangkasan ini tidak akan menghambat jalannya program-program strategis yang telah dirancang ke depan.
"Program-program Kemenkop harus tepat sasaran," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/2).
Budi menilai langkah efisiensi ini untuk melakukan perencanaan-perencanaan sehingga tidak over budget. "Program tidak terganggu, termasuk dampak ke masyarakat. Tetapi, memang, pencapaiannya perlu kita evaluasi," ungkapnya.
Menurutnya efisiensi itu cara, sedangkan untuk tujuan harus tetap efektif. "Jadi, antara efisiensi dan efektifitas itu dua hal yang berbeda. Kalau untuk rakyat harus efektif. Maka, usulannya adalah tepat sasaran," lanjutnya
Di sisi lain, Budi menambahkan, ada beberapa isu yang ada di koperasi yang harus dihadapi. Pertama, regulasi perkoperasian yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
"UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan," katanya.
Pihaknya mencatat ada sekitar 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. "Akan kita revisi dan advokasi," imbuh dia.
Kedua, koperasi belum menjadi pilihan utama masyatakat Indonesia, di mana belum menjadi mainstream ekonomi.
Ketiga, kompetensi SDM koperasi yang masih perlu regenerasi dalam pengelola koperasi. Keempat, masih rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital
Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk. Dan keenam, rendahnya kumulatif aset koperasi dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.
Meski begitu, Budi melihat masih adanya peluang untuk pengembangan koperasi di Indonesia. Pertama, badan usaha berbentuk koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan anggota. Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil sebagai Bonus Demografi.
Peluang ketiga, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan. Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia berlimpah, khususnya pada sektor agromaritim.
Kelima, kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yakni PP 7 Tahun 2021, Perpres 6 Tahun 2025, dan lain-lain. "Berikutnya, pembinaan koperasi yang diampu oleh satu organisasi Kemenkop," ucap Budi Arie.
Tak hanya itu, dia pun merujuk dua sasaran yang harus dituju, yaitu meningkatnya kinerja usaha koperasi Indonesia, dengan indikator proporsi volume usaha koperasi terhadap PDB nasional.
"Sasaran lainnya, meningkatnya partisipasi masyarakat Indonesia dalam perkoperasian, dengan indikator peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia," kata Menkop.
Menurut dia, dalam perencanaannya, ada 3 besar isu yang akan diusung. Yaitu, digitalisasi dan penguatan kelembagaan koperasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan perkoperasian.
"Ketiga, bagaimana meningkatkan volume usaha koperasi dalam PDB, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi. Saat ini, baru 29,8 juta masyarakat Indonesia yang berkoperasi. Kami mentargetkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dua kali lipat," tutupnya.