Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'
Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki buka suara terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemeko Perekonomian).
Salah satunya melarang praktik jual rugi atau predator pricing di platform belanja online.
Hal ini bertujuan agar penjual tidak menjual produknya di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Hanya saja, kata Teten, usulan itu belum ditindaklanjuti oleh pihak Kemenko Perekonomian.
"Revisi permendag terkait dengan usulan kami supaya tidak Predator presiden di marketplace dengan usulan HPP itu belum ada pembahasan lagi di Menko ekonomi tapi kita sudah bahas dengan Kementerian ekonomi harus sesudah dilakukan rapat koordinasi lagi,"
kata Teten kepada media, Jakarta, Senin (19/2).
Teten menyadari Permendag No.31/2023 belum sempurna. Sehingga pemerintah akan melakukan penyempurnaan terhadap peraturan itu.
Biasanya revisi dilakukan selama 3 hingga 5 bulan penerbitan peraturan.
"Belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah Permendag itu berlaku 3 bulan kan sekarang sudah 5 bulan sudah waktunya dievaluasi," kata Teten.
Menurutnya, jika HPP tidak diterapkan, maka bisa memberikan efek negatif terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul. Kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah harga HPP produk dalam negeri pasti lumpuh," pungkasnya.