Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'
Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki buka suara terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satunya melarang praktik jual rugi atau predator pricing di platform belanja online.
Hal ini bertujuan agar penjual tidak menjual produknya di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
kata Teten kepada media, Jakarta, Senin (19/2).
Teten menyadari Permendag No.31/2023 belum sempurna. Sehingga pemerintah akan melakukan penyempurnaan terhadap peraturan itu.
Biasanya revisi dilakukan selama 3 hingga 5 bulan penerbitan peraturan.
"Belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah Permendag itu berlaku 3 bulan kan sekarang sudah 5 bulan sudah waktunya dievaluasi," kata Teten.
"HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul. Kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah harga HPP produk dalam negeri pasti lumpuh," pungkasnya.
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaAturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSelama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya