Menteri Teten Minta IG Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor Ilegal: Itu Tindak Pidana!
Teten menyebut, penjualan baju impor bekas ilegal termasuk kegiatan penyelundupan.
Teten menyebut, penjualan baju impor bekas ilegal termasuk kegiatan penyelundupan.
Menteri Teten Minta IG Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor Ilegal: Itu Tindak Pidana!
Menteri Teten Minta IG Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor Ilegal
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta platform Instagram (IG) untuk menurunkan (take down) akun penjualan pakaian atau baju bekas impor ilegal.
Fenomena ini biasa dikenal dengan istilah thrifting.
"Kita sudah minta ke IG untuk (take down), semua platform global juga untuk mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten kepada awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
Teten menyebut, penjualan baju impor bekas ilegal termasuk kegiatan penyelundupan.
Sehingga, penjual maupun penyedia platform bisa dipidana.
"Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," tegas Teten.
Makanya dia meminta pihak Instagram maupun paltform lainnya yang memfasilitasi penjualan baju impor bekas ilegal untuk menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Caranya dengan take down akun penjualan baju bekas impor yang merugikan UMKM domestik.
"Jadi, tidak lagi bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform. Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (take down), karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," kata Teten seraya meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Teten sudah meminta pihak Instagram untuk memberantas penjualan pakaian atau baju bekas impor ilegal atau biasa disebut thrifting di platform tersebut.
Teten menyebut pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.
Dia bilang hal tersebut merupakan aktivitas ilegal dan dilarang oleh negara.
"Kami menemukan ada akun (Instagram) di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itukan ilegal. Kita minta Instagram untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal ngga boleh," kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (25/10) lalu.
Teten menegaskan platform media sosial juga harus bertanggung jawab untuk mengendalikan adanya penyimpangan aktivitas ilegal di platform mereka.
Kendati begitu, pihak Instagram menyatakan aktivitas itu bukan menjadi tanggung jawab dan kewajiban hingga tidak terlibat.