Penjelasan Ustaz Abdul Somad soal Menggosok Gigi di Bulan Puasa, Ternyata Begini Aturannya
Setelah tergelincirnya matahari atau waktu zawal, beberapa ulama berpendapat bahwa menyikat gigi menjadi makruh.
Hukum menyikat gigi saat berpuasa Ramadan.
Penjelasan Ustaz Abdul Somad soal Menggosok Gigi di Bulan Puasa, Ternyata Begini Aturannya
Menjalankan puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam di seluruh dunia.
Dalam menjalankan puasa, seringkali kita dihadapkan dengan pertanyaan soal hal-hal apa yang bisa membatalkan puasa.
Salah satunya ialah aturan menyikat gigi saat berpuasa. Berikut penjelasan ustadz Abdul Somad mengenai hukumnya. Simak ulasannya:
Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Lewat video di kanal Youtube Peradaban Islam Official, ustaz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa.
Dia mengatakan, umat Muslim dianjurkan menggosok gigi sebelum imsak untuk tetap menjaga kebersihan mulut.
Jika diperlukan, umat Islam bisa membersihkan gigi menggunakan siwak hingga sebelum waktu zawal, atau menjelang dzuhur.
Setelah tergelincirnya matahari atau waktu zawal, beberapa ulama berpendapat bahwa menyikat gigi menjadi makruh.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan:
"Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan Allah, mulut orang berpuasa lebih harum dari harumnya semerbak kasturi. (H.R Shahih Al Bukhari dari Abu Hurairah R.A)
Kesimpulannya, umat Islam yang menjalankan puasa tetap harus menyikat gigi untuk menjaga kebersihan.
Namun, harus memperhatikan waktu untuk melakukannya. Sebaiknya dilakukan sebelum waktu zawal atau tergelincirnya matahari menjelang Dzuhur.
"Tetap gosok gigi habis makan sahur, tapi setelah dzuhur jangan lagi. Jam 2 jam 3 jam-jam kritis malah gosok gigi pakai (pasta gigi) mentol lagi waduh itu jangan," kata ustaz Abdul Somad.
Melansir dari laman NU Online, Imam Nawawi dalam al-Majmu' syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, bahwa perlu kehati-hatian tatkala ingin menggosok gigi di saat sedang berpuasa.
Hal ini dikhawatirkan material air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi masuk ke tenggorokan yang menyebabkan batalnya puasa meskipun dilakukan tanpa sengaja.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur," dikutip dari NU Online (19/3).