Potret Kebijakan Pajak Era Jokowi: Barang Mewah Didiskon,Sembako-Pendidikan Dikenakan
Ironi dibalik wacana penetapan pajak Pertambahan Nilai atas barang kebutuhan pokok
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, ikut berpendapat soal wacana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok alias sembako. Menurutnya, rencana kebijakan tersebut berpotensi melanggar sila kelima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tak hanya mengisyaratkan ketidakadilan, rencana perubahan peraturan soal pajak itu juga berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial di tengah masyarakat. Simak ulasan selengkapnya:
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang sedang trend di pantun Banjar? Ada beragam pantun Banjar lucu tentang kehidupan sehari-hari.
-
Kenapa pantun lucu 4 baris ini trending? Pantun adalah salah satu jenis puisi lama yang umumnya memang terdiri dari 4 (empat) baris dengan pola a-b-a-b atau a-a-a-a.
-
Kapan Sambal Bawang menjadi trending? Dilansir merdeka.com dari briliofood.net, Kamis (5/10) berikut di antaranya.
-
Kenapa ucapan Natal jadi trending? Ucapan selamat natal dalam bahasa Inggris bisa disampaikan kepada teman atau kerabat terdekat yang merayakannya.
-
Kenapa pantun lucu Bahasa Jawa dianggap trendi? Ada banyak pantun lucu yang bisa membuat Anda tertawa ngakak dan lepas. Keceriaan ini akan semakin berkesan apabila Anda membaca pantun lucu dalam bahasa daerah, khususnya bahasa Jawa.
Wacana Kebijakan Penetapan PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok Tuai Kritikan
Wacana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok alias sembako menuai beragam kritikan dari berbagai pihak. Sebab, sebelum munculnya rencana tersebut, Pemerintah justru memberikan relaksasi terhadap pajak penjualan barang mewah bagi kendaraan bermotor.
Hal itulah yang membuat banyak pihak berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak adil bagi rakyat menengah bawah.
"Yang diuntungkan terhadap kebijakan ini (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPN-BM) hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dalam keterangannya, Kamis (10/6).
"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yg nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," tambahnya.
Rencana perubahan pajak tersebut sendiri tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pajak Barang Mewah Didiskon
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah menerbitkan aturan diskon pajak barang mewah untuk mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. Pemberian relaksasi pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) tersebut dilatarbelakangi dengan alasan ingin mendongkrak pemulihan ekonomi usai terkena dampak pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, sektor otomotif menjadi sektor yang terdampak besar di tengah pandemi. Utilisasi industri yang menurun tajam itulah yang menjadi alasan pemerintah memberikan kebijakan relaksasi pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
Selain relaksasi pajak PPnBM untuk kendaraan bermotor, pemerintah juga disebut memberikan banyak relaksasi pajak bagi para orang kaya. Contohnya pajak properti hingga tax amnesty. Banyak orang menyebut jika gagasan PPN sembako dan tax amnesty merupakan kebijakan yang ironis.
Harga Sembako Disebut akan Alami Kenaikan
Wacana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok malah dianggap akan memperparah situasi. Sebab, dengan ditetapkannya PPN kemungkinan besar harga sembako juga akan ikut mengalami kenaikan.
"Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta, dikutip dari Antara, Kamis (10/6).
Menurut Felilppa, kenaikan harga sembako akan membuat lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga pangan yang mahal.
Untuk itu, pengenaan PPN sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen.
Biaya Sekolah akan Kena Pajak
Selain naiknya harga sembako, imbas dari wacana peraturan pajak terbaru ialah naiknya biaya sekolah. Sebab, Pajak Pertambahan Nilai tersebut juga akan diterapkan untuk kategori jasa.
"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima merdeka.com, Rabu (9/6).
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah justru bertentangan dengan fokus pemerintah memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
"Pemerintah sepertinya tidak paham filosofi pembuatan aturan PPN kenapa pendidikan harus dikecualikan. Padahal biaya pendidikan kontribusinya 1,9 persen dari garis kemiskinan di perkotaan dan 1,18 persen dari garis kemiskinan di pedesaan," ujar Bima.
Menurutnya, biaya pendidikan akan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat kelas bawah. Bima melanjutkan, pengenaan tarif PPN di sektor pendidikan sama saja membuat beban bagi masyarakat miskin.
"Ibarat jatuh tertimpa tangga. Sudah kena PPN sembako, subsidi listrik mau dicabut, sekarang pemerintah justru mau kejar PPN sekolah," tambahnya.