PPKM Level 3 Batal saat Natal & Tahun Baru, Ini Syarat Bisa Liburan & Gelar Acara
Pemerintah menyatakan tidak akan ada penyekatan melainkan cukup pembatasan. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah disebut bakal memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah. Kebijakan tersebut tak lain bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air.
Kini, hal tersebut tinggal wacana. Pemerintah menyatakan tidak akan ada penyekatan melainkan cukup pembatasan. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
Warga pun diperbolehkan untuk melakukan perjalanan hingga menggelar acara. Tentu, pemerintah meminta masyarakat untuk taat terhadap syarat tertentu.
Lantas, apa saja yang menjadi syarat bagi masyarakat untuk dapat bepergian dan menggelar acara? Berikut ulasan selengkapnya.
Ganti Istilah PPKM Level 3
Pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut, istilah PPKM Level 3 diganti dengan sejumlah peraturan khusus yang terkait dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
©2021 Merdeka.com/Aksara Bebey
Melansir dari Liputan6, Sandiaga menyebut, kebijakan PPKM Level 3 bakal merusak tatanan sejumlah daerah yang telah menerapkan Level 1 dan 2. Solusinya, pemerintah lantas mengeluarkan peraturan khusus.
"Jadi, tidak ada Level 3, ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan Level 1 dan 2 yang sudah dilakukan. Jadi akan ada aturan Nataru khusus," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021).
Syarat Utama Perjalanan
Imbasnya, masyarakat dapat bepergian melakukan perjalanan hingga menggelar acara selama periode libur Natal dan tahun baru. Namun, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi syarat yang dikeluarkan pemerintah.
Untuk melakukan perjalanan selama libur Nataru, maka masyarakat harus menerima vaksin dosis penuh. Bagi yang belum melakukan vaksinasi, masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan.
"Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah divaksinasi lengkap dan ikuti testing dan tracing. Yang belum divaksin tidak boleh melakukan perjalanan," tambahnya.
Syarat Anak di Bawah 12 Tahun
Berkaitan dengan anak di bawah umur, syarat perjalanan pun juga berlaku. Sebelum periode libur Nataru, maka anak di bawah usia 12 tahun yang ikut dalam perjalanan wajib untuk melakukan tes PCR.
Selama hasil tes PCR negatif, maka anak dapat melakukan perjalanan bersama dengan orang dewasa dengan vaksinasi dosis penuh.
"Untuk anak di bawah umur, kewajibannya dengan tes PCR," ujarnya.
Perpanjang Masa Karantina
Bagi pelaku perjalanan internasional, masa karantina 10 hari merupakan suatu hal mutlak yang perlu dilakukan. Hal ini berkaitan langsung dengan penemuan varian Omricon di kawasan Afrika Selatan yang disebut memiliki tingkat penyebaran lebih tinggi.
Namun, Sandiaga berdasarkan masukan dari epidemiolog Dicky Budiman menyebut, efek dari Omricon justru lebih ringan dibandingkan Delta sehingga menurutnya vaksinasi harus terus digenjot.
"Karantina 10 hari ini adalah bentuk pengetatan border, demi dukung wisata dan belanja di dalam negeri juga, karena sudah terpantau banyak pelaku wisata dalam negeri yang merencanakan pergi liburan Natal dan Tahun Baru ke luar negeri. Seandainya mereka kembali, jadi risiko penyebaran Omicron," tambahnya.
Syarat Gelar Acara
Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring, Senin (6/12) menyatakan, pemerintah masih membatasi aktivitas masyarakat yang melibatkan kerumunan dan rentan menyebarkan Covid-19.
Maka dari itu, pemerintah melarang penyelenggaraan besar dengan melibatkan orang lebih dari 50 orang selama periode libur Nataru.
©2021 Merdeka.com
"Presiden memberi arahan bahwa kegiatan yang berkumpul itu berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi pada saat Natal dan tahun baru dibatasi," ujarnya.
Untuk mal dan restoran, pengunjung harus dibatasi pada kapasitas maksimal sebanyak 75 persen.
Wacana Kebijakan PPKM Level 3
Sebelumnya, wacana terkait menaikkan level PPKM tersebut telah diutarakan oleh Airlangga usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait evaluasi PPKM di Kantor Presiden.
Dalam rapat tersebut dibahas, pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh daerah pada periode 24 Desember-2Januari 2022 atau selama libur Nataru. Hal itu bakal disesuaikan terkait level di setiap daerah yang cenderung berbeda-beda dengan standar WHO.
"Kita mempunyai level berbasis WHO, sehingga level berbasis WHO itu akan terus dilanjutkan. dan terkait Nataru nanti akan dibuat instruksi mendagri yang lebih pada pengaturan Nataru," paparnya.