Prabowo-Gibran Dilantik Besok, ini isi Sumpah dan Janji Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan menjadi momen bersejarah yang sangat dinanti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Acara ini lebih dari sekadar seremonial; ia merupakan simbol harapan baru bagi bangsa setelah melalui proses pemilihan yang panjang dan penuh tantangan.
Dalam konteks pelantikan ini, kita perlu menyadari pentingnya peran pemimpin terpilih. Mereka tidak hanya bertugas untuk memimpin pemerintahan, tetapi juga diharapkan dapat menginspirasi dan memberikan contoh nyata dalam menjalankan tanggung jawabnya.
- Pelantikan Kabinet Prabowo-Gibran Tanggal 21 Oktober 2024, Terbagi 2 Sesi
- Ini Alasan Prabowo-Gibran Dilantik Tanggal 20 Oktober 2024
- Jalan Terakhir PDIP Mencari Keadilan, Pelantikan Prabowo-Gibran Terancam Ditunda?
- Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih pada Pilpres 2024
Keterpilihan mereka adalah hasil dari kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Sebagai pemimpin, mereka diharapkan mampu memahami aspirasi rakyat dan menjawab berbagai tantangan yang ada, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan pelantikan ini, diharapkan terbentuk sinergi yang kuat dalam pemerintahan, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik. Berikut adalah isi sumpah dan janji pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 beserta aturannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber pada Jumat (18/10/2024).
Isi Sumpah dan Janji Pelantikan Presiden-Wapres
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah ditetapkan secara resmi. Acara penting ini direncanakan akan berlangsung pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.
Pelantikan ini lebih dari sekadar upacara, karena merupakan langkah penting dalam proses politik bangsa. Dalam acara tersebut, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sumpah ini bukan hanya sekadar ucapan, melainkan sebuah ikrar suci yang menandai dimulainya tanggung jawab mereka sebagai pemimpin tertinggi negara. Dengan pengucapan sumpah ini, mereka secara resmi diangkat untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat.
Mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakil presiden terpilih akan bersumpah dan berjanji dengan sungguh-sungguh sebelum menjabat. Proses ini dilakukan di hadapan MPR atau DPR, di mana mereka akan mengucapkan sumpah dan janji yang telah ditentukan. Berikut adalah isi sumpah dan janji tersebut:
Isi Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Isi Janji Presiden (Wakil Presiden)
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Dengan demikian, pelantikan ini menjadi momen yang sangat signifikan, di mana pemimpin baru akan memulai tugas mereka dengan penuh komitmen dan tanggung jawab kepada negara dan rakyat.
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 diatur secara ketat oleh berbagai regulasi, salah satunya adalah Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, serta Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik aturan-aturan yang mengatur jalannya proses pelantikan ini.
Berikut adalah rincian yang perlu diperhatikan:
- Pasangan calon yang terpilih akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
- Apabila calon Presiden terpilih mengalami halangan tetap sebelum pelantikan, maka calon Wakil Presiden terpilih akan menggantikan posisinya sebagai Presiden.
- Sebaliknya, jika calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih akan tetap dilantik sebagai Presiden. PKPU juga mengatur langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi tertentu:
- Jika baik calon Presiden maupun Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, MPR akan mengadakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
- "Berhalangan tetap" didefinisikan sebagai kondisi di mana calon meninggal dunia atau keberadaannya tidak diketahui.
Dengan adanya pengaturan yang rinci dan tegas ini, diharapkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang baru terbentuk.
Pengamanan Pelantikan
Mengingat pentingnya acara pelantikan presiden 2024, keamanan menjadi hal yang sangat krusial dan tidak boleh diabaikan. Untuk memastikan acara tersebut berjalan lancar dan aman, berbagai langkah pengamanan telah dipersiapkan dengan seksama. Salah satu langkah utama adalah penempatan 15.000 personel kepolisian yang akan bertugas mengawasi lokasi pelantikan serta jalur-jalur yang mengarah ke tempat berlangsungnya acara.
Pengerahan ini bertujuan untuk mencegah gangguan yang mungkin terjadi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin menyaksikan momen bersejarah ini. Selain itu, koordinasi yang erat antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan berbagai instansi terkait lainnya akan dilakukan untuk memastikan semua aspek pengamanan berjalan dengan baik.
Dengan adanya kerjasama antar lembaga ini, diharapkan setiap potensi masalah dapat ditangani dengan cepat dan efektif. Di samping itu, penerapan sistem keamanan berlapis di sekitar kompleks parlemen juga akan dilaksanakan untuk meningkatkan tingkat keamanan, sehingga setiap sudut lokasi pelantikan akan mendapatkan perhatian yang memadai.
Pengaturan lalu lintas dan akses publik di sekitar lokasi pelantikan juga menjadi fokus utama dalam rencana pengamanan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pergerakan para tamu undangan, peserta, dan masyarakat umum yang ingin menyaksikan pelantikan.
Selain itu, persiapan perlengkapan dan atribut kenegaraan akan dilakukan dengan teliti. Hal ini mencakup pengadaan bendera, lambang negara, serta perlengkapan lain yang menjadi simbol dari negara dan kepemimpinan. Koordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait juga akan dilakukan untuk memastikan semua elemen yang diperlukan dalam acara pelantikan telah tersedia dan dalam kondisi terbaik.