Rekam Jejak & Harta Kekayaan 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung, Sosoknya Disorot Usai Vonis Bebas Ronald Tannur
Sosok tiga hakim yang vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10) kemarin.
Penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur (31) atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim
- Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
- Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
- Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan informasi tersebut. "Betul. Terkait kasus Tannur," kata dia kepada wartawan.
Tiga hakim yang ditangkap usai membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Ketiganya ditangkap pada Rabu pagi oleh tim penindakan Kejagung.
Sosok Tiga Hakim
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik tercatat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Surabaya. Pangkat/golongannya sekarang adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Dia tercatat pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan hakim. Terdakwa Zuraida Hanum (41) otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin divonis mati olehnya usai terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama dua orang eksekutor.
Erintuah memvonis terdakwa karena melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pengelenggara Negara (LHKPN), Erintuah Damanik diketahui terakhir melaporkan LHKPN nya pada 16 Januari 2023.
Dia tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp3.140.000.000. Itu terbagi dalam:
- Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
- Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
- Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp. 700.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
Sementara alat transportasi yang dimilikinya total senilai Rp781.000.000. Jumlah itu terdiri dari:
- MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
- MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp.6.000.000
- MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000
- MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.325.000.000
Dia juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp634.000.000. Dia tak tercatat memiliki surat berharga. Sedangkan kas dan setara kas dia memiliki senilai Rp3.500.000.000. Hakim Erintuah Damanik juga tercatat tak memiliki utang. Total harta kekayaannya yakni: Rp8.055.000.000.
2. Hakim Mangapul
Hakim Mangapul merupakan hakim anggota dalam persidangan kasus Gregorius Ronald Tannur. Pangkat/golongannya saat ini adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Dalam rekam jejaknya, Mangapul sempat menangani kasus Kanjuruhan pada 2022 lalu. Pada saat itu ia bertugas sebagai Hakim anggota. Majelis Hakim Pengadilan Surabaya pun menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3).
Kedua terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi. Selain itu vonis ringan juga dijatuhkan kepada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.
Menurut informasi, harta kekayaan Mangapul merujuk pada LHKPN-nya tahun 2023 mencapai angka Rp 1.316.900.000.
Rinciannya ia memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 1.275.000.000; Alat transportasi senilai Rp 66.000.000; Harta bergerak lain senilai Rp 105.900.000; Serta kas dan setara kas senilai Rp 230.000.000.
3. Hakim Heru Hanindyo
Hakim Heru Hanindyo merupakan hakim anggota dalam persidangan kasus Gregorius Ronald Tannur. Saat ini dia berpangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dan berstatus sebagai Hakim Tingkat Pertama.
Hakim Heru pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manokwari Klas IIB pada 2018 lalu. Pada 2019 ia dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sempat menjadi Hakim Ketua pada kasus gugatan KLHK terhadpa PT Agri Bumi Senotsa (PT ABS).
Pada saat itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT ABS bersalah telah menyebabkan kebakaran lahan seluas 1500 hektare pada 2019 lalu di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Harta kekayaan Heru Hanindyo merujuk pada LHKPN-nya pada tahun 2023 mencapai Rp 6.716.586.892.
Rincian hartanya terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 4.450.000.000; Alat transportasi senilai Rp 135.000.000; Harta bergerak lain senilai Rp 151.000.000; Serta kas dan setara kas senilai Rp 1.980.586.892.
Penangkapan Tiga Hakim di Kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur sendiri merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sempat ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Pada Juli 2024, Ronald tiba-tiba divonis bebas dalam kasus tersebut yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Dalam persidangan, hakim menyatakan jika anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Hakim juga menilai, Ronald Tannur dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Karena pertimbangan itu, Ronald Tannur pun divonis bebas oleh hakim. Padahal jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hakim Dinyatakan Langgar Kode Etik
Vonis bebas Ronald Tannur juga membuat Komisi Yudisial (KY) turun tangan. Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan Erintuah, Mangapul, dan Heru terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ungkap Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Ketiga hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Selain itu, para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
Karena hal itulah tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur pun akhirnya ditangkap dalam OTT. Selain hakim, ada pula satu orang pengacara turut ditangkap.
Sebagai informasi, Dini Sera Afrianti diketahui tewas usai berkencan dengan Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Ronald melakukan penganiayaan kepada Dini yang berujung pada penghilangan nyawa. Dalam dakwaan, anak dari eks anggota DPR itu kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP atas perbuatannya.