Rieke 'Oneng' Tegas Dukung Penegak Hukum Bongkar Indikasi Kasus Skincare dengan Kejahatan Pajak & Tindak Pidana Pencucian Uang
Reaksi keras Oneng soroti RUU Perlindungan Konsumen dan desak aparat penegak hukum bongkar kasus skincare.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka buka suara tentang berbagai isu perlindungan konsumen terkait kasus skincare dalam rapat kerja dengan dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3) kemarin.
Turut hadir pula sejumlah narasumber Dokter Detektif, dr Richard Lee, MARS, AAAM, Shella Saukia, dr Maria, Dipl. Cidesco untuk memberikan masukan terkait perlindungan konsumen.
- Rahasia Merangsang Produksi Kolagen untuk Kulit Kencang dan Awet Muda, Menurut Ahli Dermatologi
- Ogah Pakai Skincare Mahal, Ternyata Ini Rahasia Kulit Sehat dan Wajah Cantik Inul Daratista
- Skincare Bermerkuri Bisa Picu Kanker, Ini Bahaya dan Ciri-Cirinya yang Perlu Diketahui
- Jangan Buang Kosmetik yang Kedaluwarsa! Berikut 4 Manfaat Tersembunyi yang Perlu Anda Ketahui
Rieke mengaku resah tentang dugaan adanya permainan di balik produk barang dan jasa yang merugikan konsumen terutama dari produk skincare.
Menurutnya dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pelrindungan Konsumen, perluadanya penguatan prinsip berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB No.39/248 Tahun 1985 tentang Panduan Perlindungan Konsumen.
"Terkait lahirnya suatu regulasi tentang perlindungan konsumen yaitu jauh banget tahun 1962 melalui pidato Presiden Amerika Kennedy Special Message for The Protection of Customer Interest. Ini kemudian sekitar 23 tahun kemudian ini yang mengilhami lahirnya resolusi majelis umum PBB Nomor 39 248 tahun 1985 tentang panduan perlindungan konsumen dengan empat prinsip," jelasnya.
Rieke menjelaskan bahwa empat prinsip tersebut harus dilibatkan dalam perumusan undang-undang perlindungan konsumen terutama di era digitalisasi saat ini.
"Jadi pertama adalah hak atas keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Kedua hak atas informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa. Ketiga hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang digunakan. Keempat adalah hak memilih barang dan atau jasa artinya ini melindungi konsumen dari praktik monopoli," tandasnya.
Pertimbangan Perlindungan Konsumen di Era Digital
Senator yang akrab disapa Oneng tersebut juga mengomentari posisi konsumen di era digital saat ini. Menurutnya pelaku usaha perlu menindaklanjuti pengaduan konsumen dan jaminan hak atas konsumen.
"Kewajiban pertama tindak lanjut pengaduan konsumen. Kedua adalah produksi atau perdagangan barang yang menjamin termasuk pada lingkungan yang sehat kemudian tidak kalah pentingnya adalah hak konsumen. Hak konsumen untuk kompensasi ganti rugi dan atas penggantian dari barang yang mereka rasakan dirugikan," tegasnya.
Rieke juga menuntut agar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bisa diperjelas posisinya dalam hal undang-undang perlindungan konsumen. Ia menuntut agar BPKN bisa selalu terintegrasi dengan sejumlah lembaga termasuk kementerian terkait.
"Saya melihat bagaimana undang-undang Perlindungan Konsumen revisinya tidak hanya tentang memperkuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). BPKN tidak bisa juga orientasinya yang penting badan gue kuat, anggarannya gede, enggak bisa Pak. Badan Perlindungan Konsumen di dalam revisi ini harus jelas di mana irisannya dengan Kementerian perindustrian tentang industri kalau ini baru dari sisi kosmetik dan industri lainnya ya kemudian dengan BPOM tadi untuk industri makanan, minuman, dan juga ee obat-obatan lalu kemudian dengan kominfo menjadi penting karena era digital di mana irisannya nanti nih kemudian juga adalah dengan Kementerian Perdagangan ya Kementerian Perdagangan lalu kemudian dengan BKPM," tegasnya.
Perputaran Uang Skincare Capai Rp149 Triliun
Menanggapi usulan yang disampaikan, menurut Rieke pihak BPKM harus segera melakukan analisis perlindungan konsumen di luar laporan.
"Lakukan analisis-analisis seperti ini jangan nunggu laporan Bapak diam doang magabut dong pak, sementara anggaran mau ditambah," ucapnya.
Adapun para stakeholder skincare yang diundang DPR dalam rapat RUU Perlindungan Konsumen tak lain karena perputaran uang skincare yang bernilai fantastis.
"Potensi perputaran uang di industri kosmetik eh Bapak Pimpinan pada Tahun 2022 saja mencapai 90,8 triliun dan potensi untuk tahun 2025 diprediksi mencapai USD 9,74 miliar silakan dikalikan 16.500 kurang lebih 149 triliun potensinya sebesar itu Pak," kata Rieke.
Selain itu, alasan skincare mampu memiliki perputaran uang yang tinggi tak lain karena
budaya konsumtif hingga culture shock. Namun demikian banyak persoalan-persoalan pro dan kontra di dalam masalah isu overclaim dari skincare.
Desak BPKN Dampingi Korban
Rieke Oneng meminta agar BPKN dapat segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait kasus skincare.
Menurutnya, para korban tidak selayaknya diintimidasi sedangkan pihak berwajib tidak mampu bertindak apa-apa.
"Pada kesempatan ini saya mendesak BPKN segera berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban. Dampingi mereka agar mendapatkan perlindungan. Tidak bisa rakyat yang membantu untuk membuka hal-hal yang positif lalu diintimidasi institusi terkait malah diam," ucap Oneng.
Oneng pun mendesak agar BPKN dapat segera mendampingi korban menyuarakan kebenaran terkait masalah konsumen.
"Saya mendesak hari ini besok lusa, Ramadan ini saya sudah mendapat kabar berita bahwa BPKN mendampingi mereka yang menyuarakan kebenaran untuk mendapatkan perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban disetujuin ya," tegasnya lagi.
Minta Aparat Tindak Mafia Skincare
Dalam keterangan terakhirnya, Oneng mendesak aparat penegak hukum agar bisa segera membongkar praktik mafia skincare.
Oneng menilai bahwa ada permainan perpajakan dan tindak pidana pencucian uang di dalamnya.
"Karena itu dalam forum ini saya mendesak pertama adalah aparat penegak hukum untuk membongkar usut tuntas mafia skincare yang terindikasi ada permainan indikasi kejahatan perpajakan dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Lebih lanjut, Oneng memohon dukungan dari Propam untuk memantau aoarat kepolisian yang menangani kasus skincare agar tidak ada praktik suap dalam penyelesaian kasus.
"Yang terakhir saya juga meminta dukungan dari Propam Republik Indonesia untuk memantau aparat kepolisian yang menangani kasus skincare jangan ada suap-menyuap di dalam penyelesaian kasus skincare demikian pimpinan," pungkasnya.