Sosok yang Terobos Paspampres hingga Jokowi Terdorong, Ternyata Pernah Terlibat Kasus Serius
Mahyuddin berhentikan karena terlibat pemalsuan ijazah.
Di tengah-tengah wawancara, tiba-tiba datang seseorang dari belakang menghampiri Jokowi.
Sosok yang Terobos Paspampres hingga Jokowi Terdorong, Ternyata Pernah Terlibat Kasus Serius
Di tengah-tengah wawancara, tiba-tiba datang seseorang dari belakang menghampiri Jokowi.
Sontak saja Paspampres langsung bergerak cepat mengamankan pria tersebut. Jokowi sempat terdorong kala Paspampres mencoba menarik pria penerobos itu ke belakang.
Pria itu kemudian diamankan pihak keamanan setempat untuk dimintai keterangan.
Kejadian tersebut terekam dengan jelas oleh kamera wartawan, sehingga momennya viral di media sosial.
Setelah ditelusuri, ternyata pria yang menerobos dan menghampiri Jokowi itu bernama Wahyudin.
Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, Mahyuddin merupakan mantan Pegawai Negeri SIpil (PNS) di Konawe.
Melansir berbagai sumber, Mahyuddin memalsukan data-data saat akan mendaftar sebagai ASN pada tahun 2010.
Setelah terbongkar Pemda Konawe memutuskan untuk memecat Mahyuddin pada 6 Maret 2012 silam. Ditemui awak media usai diamankan Paspampres, Mahyuddin mengaku nekat menghampiri Jokowi lantaran ingin mengadukan masalah gaji. Dia mengklaim gajinya sebagai ASN belum dibayarkan sejak 2018.
Dia juga ingin mempertanyakan statusnya sebagai ASN dibekukan.
“Saya ingin menyampaikan kepada pak presiden Jokowi bahwa saya adalah ASN di Kabupaten Konawe yang terangkat di jalur sekdes tahun 2010. Dengan perkembangan waktu di tahun 2018 tiba-tiba gaji saya dihentikan di bekukan,” katanya.
Kronologi itu berawal saat Jokowi sedang melakukan sesi wawancara bersama pejabat yang sudah ditentukan usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.
Saat Jokowi sedang berbicara, tiba-tiba datang seseorang dari belakang menghampiri. Menurut Herman, tindakan Paspampres yang mengamankan pria tersebut sesuai dengan standar pengamanan VVIP yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 tahun 2004.
"Dalam hal ini, tugas pokok Paspampres sesuai dengan aturan Undang-Undang di atas dan SOP yg dimiliki yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan Obyek VVIP," ujar Herman.
Herman menuturkan pengamanan yang dilakukan Paspampres yakni menjauhkan pria tersebut dari Presiden. Hal ini untuk menghindari ancaman terhadap Presiden.
"Sehingga dengan adanya tindakan seseorang yang mencoba mendekat ke Objek VVIP, anggota Paspampres mengamankan dengan cara menjauhkan orang tersebut dari Objek VVIP untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Herman.
"Dalam tindakan menjauhkan orang tersebut di atas dilakukan oleh Pengawal Pribadi Presiden (Walpri), di mana Walpri ini merupakan anggota Paspampres yang selalu berada terdekat dengan Bapak Presiden,"
sambung Herman.
- Sosok Jenderal Paling Sepuh Tak Disalami Jokowi Walau Sudah Berdiri di HUT ke-79 TNI, Rekam Jejaknya Tak Sembarangan
- VIDEO: Terungkap Sosok Pria Dekati Jokowi Terobos Pengamanan Paspampres di Konawe
- Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md
- Jokowi Bicara Sosok Menkopolhukam Pengganti Mahfud Md