Ternyata Kasus Mangkrak Ada yang Sampai 9 Tahun, Kapolri Diminta Tuntaskan
Terbongkarnya dugaan pengondisian kasus Gregorius Ronald Tannur mencoreng wajah hukum tanah air.
Terbongkarnya dugaan pengondisian kasus Gregorius Ronald Tannur mencoreng wajah hukum tanah air. Apalagi pengondisian diduga dilakukan dengan menyuap tiga hakim agar memberikan vonis bebas.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Kasus-kasus mangkrak yang hingga kini tak kunjung selesai pun menjadi atensi.
Salah satunya yakni perkara payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Hudi Yusuf bahkan menyebut kasus itu telah mangrak selama 10 tahun.
Karenanya, dengan terungkapnya perkara pengondisian Gregorius Ronald Tannur ini, menjadi perhatian Kapolri untuk menuntaskan kasus-kasus mangkrak.
"Kita laporkan ke Kapolri supaya diperiksa, kenapa kasus sekian lama tidak berjalan," kata Hudi Yusuf.
Menurutnya, Kapolri bisa turun tangan dan meminta klarifikasi dari jajarannya soal perkara yang jalan di tempat ini. Sebab, dia khawatir ada pengondisian seperti perkara Ronald Tannur.
Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Dalam kasus pengadaan sistem pembayaran paspor online alias payment gateway itu Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015.
Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway, atau sistem pembayaran secara online, saat ia bertugas di Kemenkumham. Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor.
Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian ditransfer ke kas negara. Denny dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku hingga kini kasus itu masih berlanjut karena tidak dihentikan.
"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Selasa, 13 Juni 2023.