Ibu Ronald Tannur Masuk Sel Karantina, Pengacara Kirimkan Surat Permohonan Kunjungan
Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, saat ini diketahui berada di dalam sel karantina di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.
Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, saat ini diketahui berada di dalam sel karantina di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur. Pengacaranya pun berencana mengirimkan surat permohonan kunjungan pada istri dari Edward Tannur ini.
Filmon MW Lay, pengacara dari kedua orang tua Ronald Tannur membenarkan adanya upaya untuk mengirimkan surat pada penyidik. Dia menyebut, pihaknya akan melayangkan surat permohonan tersebut pada Kamis (7/11) besok.
"Kemungkinan besok ya. Masih ajukan surat (permohonan kunjungan) dulu," ujar Filmon dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (6/11).
Dia menambahkan, saat ini kliennya masih dalam masa karantina di dalam Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sehingga, hal itu membuat sang klien belum dapat dikunjungi oleh siapa pun, termasuk sang suami, Edward Tannur yang pada Selasa (5/11) malam sempat diperiksa di Kejati Jatim.
"Kita (semalam) titipkan saja. Belum bisa (dikunjungi) kan masih karantina toh. Ibu masih karantina kan. Tujuh hari sampai 14 hari dan itu kewenangannya juga dari Kejagung," tambahnya.
Dikonfirmasi soal apakah ada jadwal pemeriksaan lagi terhadap keluarga Ronald Tannur, Filmon menyatakan hingga hari ini pihaknya belum menerima undangan lagi dari penyidik.
"Enggak ada pemeriksaan untuk hari ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11) kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," ucap Qohar.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10).
Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung dengan hakim di tingkat kasasi.
Di rumah Zarof, penyidik juga menemukan barang bukti Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.