Ayah Ronald Tannur Jalani 7 Jam Pemeriksaan di Kejagung Terkait Kasus Suap
Selama 7 jam menjalani pemeriksaan Edward Tannur dianggap cukup koperatif untuk menjawab setiap pertanyaan dari penyidik.
Usai diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edward Tannur, ayah dari terpidana penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, melenggang pulang ke rumahnya.
Kuasa hukum Edward Tannur, Filmon MW Lay mengatakan, selama 7 jam menjalani pemeriksaan kliennya dianggap cukup koperatif untuk menjawab setiap pertanyaan dari penyidik. Untuk itu lah, ia kemudian dapat bebas pulang karena masih berstatus sebagai saksi.
"Sebagai saksi dan ya kita tetap kooperatif. Pertama kita mengedepankan asas hukum asumsi-asumsi hukum daripada asumsi yang lain kan jadi saya cuma bisa menyampaikan bahwa pak Tannur saat ini bisa pulang," ujarnya, Selasa (5/11) malam.
Dikonfirmasi soal materi pertanyaan yang disampaikan pada Edward Tannur, Filmon masih enggan menjelaskannya dengan alasan hal itu adalah bagian dari kewenangan penyidik. Demikian pula saat ditanya jumlah pertanyaan yang ditanyakan pada ayah dari Ronald Tannur tersebut.
"Beliau tadi diperiksa sebagai saksi ya, kalau untuk materi pemeriksaan bukan ranahnya kami itu ranahnya penyidikannya, kami cuman membela hak-hak hukum dari klien kami saja totalnya 7 jam mas, total 7 jam pemeriksaan. Kalau masalah pertanyaan dan materi pertanyaan lebih bijaksana teman-teman rekan-rekan media tanyakan langsung kepada penyidik," tegasnya.
Saat ditanya apakah ada perintah dari Edward pada istrinya untuk memberikan uang suap pada hakim? ia kembali enggan menjawabnya.
"Secara substansi materi ya kan yang di yang ada di luar sana ya ini sekalian juga kita klarifikasi alangkah baiknya untuk mendapat jawaban yang pasti diklarifikasi kepada pihak penyidikan. Karena yang seperti kami sampaikan di awal bahwa puji tuhan pak Tannur malam ini bisa pulang karena beliau hari ini memang agenda pemeriksaannya sebagai saksi,"tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11) kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10).
Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung dengan hakim di tingkat kasasi.
Di rumah Zarof, penyidik juga menemukan barang bukti Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.