Viral Begal Payudara Diuber Pasutri, Tertangkap Diamuk Warga Malah Menantang
Viral video pelaku begal payudara tertangkap, tak merasa bersalah dan menantang panggil polisi.
Sebuah video merekam aksi kejar-kejaran terhadap pelaku begal payudara di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, belakangan viral jadi perbincangan di media sosial.
Pelaku tertangkap basah melakukan tindak asusila terhadap seorang wanita yang tengah bersepeda seorang diri.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Ketika berhasil tertangkap, pelaku justru tak menunjukkan rasa bersalahnya meski sudah babak belur diamuk massa. Berikut informasi selengkapnya:
Pelaku Begal Payudara Tertangkap Basah
Video yang merekam detik-detik penangkapan pelaku begal payudara itu dibagikan oleh pemilik akun Instagram @jannah_ey. Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/5) sekitar pukul 08.52 WIB.
Kejadian bermula ketika pengunggah video bernama Jannah tengah mengendarai mobil bersama suaminya di jalan Industri Raya tepatnya di depan pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran.
Ia kemudian mengaku melihat seorang wanita yang tengah bersepeda seorang diri, dipepet oleh sebuah motor tanpa plat nomor.
"Awal mula suami mengira ibu tersebut dijambret. Suami klakson2 mobil agar pelaku berhenti jika memang tidak bersalah. Tapi pelaku justru tancap gas," tulis Janah dalam keterangan unggahan.
Instagram/@jannah_ey ©2021 Merdeka.com
Pelaku Dikejar
Kemudian, Jannah dan suaminya pun langsung memutuskan untuk mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Pelaku yang panik pun terus memacu kendaraannya dengan kencang untuk menghindari kejaran.
Hingga akhirnya, Jannah dan suaminya berhasil menemukan celah untuk menutup laju pelaku begal payudara. Pelaku yang kaget karena dikejar itupun mendadak oleng dan tak bisa menjaga keseimbangannya hingga terjatuh.
"Saat dipinggir jalan, suami sempat dicekek lehernya sama pelaku sambil teriak 'mana buktinya???mana buktinya???'. sampai leher suami belepotan bercak darah pelaku," tulis keterangan unggahan.
Instagram/@jannah_ey ©2021 Merdeka.com
Pelaku Tak Terlihat Bersalah
Instagram/@jannah_ey ©2021 Merdeka.com
Tak berselang lama, wanita yang menjadi korban begal payudara pun tiba di lokasi penangkapan pelaku. Ia kemudian langsung memukul pelaku dengan tangannya.
"Lo enggak punya ibu ya hah," teriak korban sambil memukul pelaku.
Dalam video, pelaku justru terlihat tidak menunjukkan rasa penyesalannya. Ia bahkan menantang pengendara motor yang mengurumuninya untuk memanggil polisi.
"Silakan matiin saya panggil polisi silakan," teriak pelaku dengan arogan.
Kasus Ditangani Polisi
Instagram/@jannah_ey ©2021 Merdeka.com
Wanita yang menjadi korban pun memutuskan untuk membawa kasus pelecehan tersebut ke jalur hukum. Diketahui jika pelaku sudah ditangani oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi, dikatakan jika kejahatan asusila itu rupanya bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali.
"Saat ini tersangka kita lakukan pemeriksaan. Dia mengakui telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Yang pertama di Jakarta Pusat kemarin, dua kali di wilayah Jakarta Barat," kata Arsya di Jakarta dilansir dari Antara.
Tersangka pun dikenakan Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan dengan ancaman dua tahun penjara.