WNI Ungkap Fakta Menarik Bekerja di Qatar, Tak Ada Pajak Sama Sekali Hingga Cuti 40 Hari
Mulai dari bebas pajak hingga cuti 40 hari menjadi hak para pekerja.
Mulai dari bebas pajak hingga cuti 40 hari menjadi hak para pekerja.
WNI Ungkap Fakta Menarik Bekerja di Qatar, Tak Ada Pajak Sama Sekali Hingga Cuti 40 Hari
Qatar punya sejuta hal menarik untuk dilirik. Salah satunya soal urusan pekerjaan.
Seorang WNI turut mengungkap sejumlah fakta menarik mengenai hal tersebut. Mulai dari bebas pajak hingga cuti 40 hari menjadi hak para pekerja.
Seperti apa selengkapnya? Simak ulasannya berikut ini.
- Saksi hidup saat Timnas Indonesia Dibantai Bahrain 12 Tahun Lalu: Kami Harap STY Bantu Hapus Rasa Malu ini!
- 3 September 1971 Qatar Merdeka dari Inggris, Ini Sejarahnya
- Gibran Cuti 5 Hari ke UEA dan Qatar, Tugas Walikota Solo Diambilalih Wakilnya
- Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Fakta Menarik Bekerja di Qatar
Qatar merupakan salah satu negara maju di Timur Tengah yang menyajikan banyak hal menarik. Soal pekerjaan, pemerintah setempat membuat regulasi yang nyaman bagi para pekerja.
Selayaknya yang diungkap oleh pemilik akun TikTok @wenikayuda, Qatar disebutnya sama sekali tak memungut pajak dari setiap gaji pekerja. Sehingga, para pekerja hanya mendapatkan upah bersih setiap bulannya.
"Nomor satu, di Qatar tidak ada potongan apapun di gaji kita seperti asuransi atau uang pensiun, itu tidak dibebankan di gaji bulanan," terangnya.
Selain itu, Qatar pun juga sama sekali tak menganggap serius soal batasan usia bagi para pekerja.
Siapa saja yang punya kemampuan dan pengalaman kerja, mereka bisa saja melamar pekerjaan kendati telah berusia lanjut.
"Kedua, di Qatar tidak ada batasan usia bekerja. Jadi kita bekerja di umur berapa saja asalkan punya pengalaman kerja.," ungkapnya.
"Jadi masih ada kesempatan di usia kita 40 hingga 60 tahun," sambungnya.
Sebagai negara yang aman dari kriminalitas, Qatar mengutamakan kenyamanan bagi para pekerja. Dalam satu tahun, mereka punya hak untuk mengambil cuti sebanyak 40 hari.
"Jatah cuti dalam setahun adalah 40 hari," ungkapnya.
Soal jam kerja, Qatar sama dengan tanah air.
Bagi pekerjanya, mereka punya kewajiban bekerja selama 8 jam setiap harinya.
"Jam kerja di Qatar sangat sehat. Jika lebih dari 8 jam, maka perusahaan harus memberikan uang lembur. Dan bekerja selama 5 hari," ceritanya.
"Karena Qatar negara Islam, maka jika di bulan Ramadan jam kerja dipotong dua jam," sambungnya.
Yang menarik lagi soal bekerja di Qatar, para pekerja juga bakal mendapat perhatian soal kesejahteraannya.
Salah satunya soal tempat tinggal hingga sektor makanan.
Bagi para pekerja yang tak berpikir lagi soal tempat tinggal dan makanan, maka mereka bakal mendapat upah bersih sebanyak seribu qar.
"Sementara upah minimum di sini (Qatar) adalah 1000 qar atau setara Rp4 juta dengan catatan sudah mendapatkan tempat tinggal dan makanan," ungkapnya.
Sebaliknya, jika tak mendapat keduanya, maka perusahaan wajib menambah upah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal dan pangan bagi para pekerja setiap harinya.
"Jika tidak ada tunjangan makan, maka perusahaan harus memberikan tambahan sekitar 300 qar," lanjutnya.
"Tapi jika tidak juga memberikan tempat tinggal, maka wajib memberikan tambahan 500 qar," tukasnya.
2024 merdeka.com