Yadi Sembako Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Bayar Pakai Cek Kosong Rp198 Juta
Artis dan komedian Yadi Sembako kini berada dalam sorotan hukum karena dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Yadi Sembako Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Bayar Pakai Cek Kosong Rp198 Juta
Pada Selasa (19/9/2023), Yadi Sembako dipolisikan terkait dugaan penipuan oleh Muhammad Adri Permana, pemilik event organizer (EO) yang bekerjasama dengannya.
Kasus ini mencuat setelah pihak Event Organizer (EO) yang bekerjasama dengannya mengungkapkan bahwa Yadi Sembako memberikan cek kosong senilai Rp198 juta.
Dalam perkara ini, Yadi Sembako menjabat sebagai direktur PT Gudang Artis, dan masalahnya dimulai saat persiapan peluncuran perusahaan tersebut.
Menurut Muhammad Adri Permana, pemilik EO yang melibatkan Yadi Sembako, mereka telah sepakat dalam sebuah kontrak kerja bahwa pembayaran akan dilakukan satu hari sebelum acara berlangsung.
Namun, pada tanggal 28 Agustus, batas akhir pembayaran, cek yang diberikan oleh Yadi Sembako ternyata kosong.
Muhammad Adri Permana dan timnya mencoba untuk menghubungi Yadi Sembako melalui telepon, pesan WhatsApp, dan bahkan kunjungan langsung ke kantor perusahaan, namun tidak mendapatkan kejelasan atau respons yang memadai.
- Rumah Pengusaha Burung Perkutut Didatangi Eks Panglima TNI, Diberi Hadiah Tak Terduga
- Sepi Tawaran Kerjaan, Bedu Jual Koleksi Tas Mewah Istri Buat Bayar Cicilan
- Sule Kenang Masa Lalu jadi Penabuh Gendang 'Nyari Duit Buat Beli Susu Rizky Febian'
- Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
"Kami telah memberikan waktu, namun tidak ada tanggal pembayaran yang jelas. Sesuai dengan kontrak, batas akhir pembayaran adalah tanggal 28 Agustus, namun hingga sebulan berlalu, uang sebesar Rp198 juta yang dijanjikan belum juga cair."
Ungkap Muhammad Adri Permana saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2023).
Pihak EO melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan pada tanggal 12 September 2023. Yadi Sembako dijerat dengan pasal 372 dan 378 terkait tindak pidana penipuan serta penggelapan.
Mereka juga menyatakan bahwa Yadi Sembako banyak memberikan alasan atau Pemberi Harapan Palsu (PHP).
Selain itu, ada empat vendor dan tim katering yang juga belum menerima pembayaran dari Yadi Sembako. Kasus ini telah menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi pihak yang terlibat serta mengguncang kepercayaan dari berbagai pihak.