2015, Ini strategi Kemenkeu capai target cukai rokok Rp 120 T
Tercantum dalam PMK Nomor 205/PMK.011/2014 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, berlaku 1 Januari 2015
Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah strategi guna mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau telah ditetapkan dalam APBN 2015, sebesar Rp 120,55 triliun. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, berlaku pada 1 Januari 2015.
Demikian isi publikasi terkait kebijakan cukai hasil tembakau 2015, diunggah situs Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, kemarin.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa keunikan Curug Cijengkol? Curugnya “punya anak” Menurut kreator, daya tarik lain dari Curug Cijengkol selain keindahan dan kebersihan airnya, juga memiliki air terjun mini. Ini biasa disebut “anak Curug Cijengkol” yang lokasinya tak begitu jauh dari lokasi utama, dengan air yang tidak terlalu besar.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
"Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau 2015 telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR-RI."
Intinya, pengusaha pabrik sigaret kretek tangan kecil dengan batasan jumlah produksi rokok hingga 50 juta batang per tahun tak mengalami penaikan tarif cukai. Sedangkan golongan menengah, batas produksinya dinaikkan sebesar 50 juta batang sehingga menjadi 350 juta batang per tahun.
"Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan pengusaha kecil dan penyerapan tenaga kerja."
Adapun, sistem tarif cukai 2015 melanjutkan kebijakan tahun sebelumnya. Yaitu sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (Batasan HJE).
Penyederhanaan struktur tarif cukai juga dilakukan dengan menggabungkan sigaret kretek mesin (SKM) golongan I layer 1 dan 2 serta sigaret kretek tangan (SKT) golongan II layer 2 dan 3. Sehingga, jumlah layer tarif cukai untuk SKM, SKT, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berubah dari semula 13 layer menjadi 12 layer.
Batasan HJE untuk seluruh layer tarif cukai disesuaikan dengan mempertimbangkan harga transaksi pasar dan batasan maksimum tarif cukai sebesar 57 persen dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Secara rata-rata, penaikan tarif cukai 2015 adalah sekitar 8,72 persen.
Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 0,00 sampai dengan Rp 60,00 per batang. Tarif cukai untuk jenis Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dinaikkan mulai Rp 1,00 hingga Rp 10.000,00 per batang/gram dan dilakukan penyesuaian batasan HJE.
Sedangkan tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.
(mdk/yud)