Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Kondisi ini dipicu beberapa kebijakan, salah satunya kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen secara beruntun.
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
Penerimaan Bea dan Cukai sepanjang tahun 2023 tidak mencapai 100 persen. Bahkan, pendapatan Direktorat yang berada di bawah Kementerian Keuangan itu mengalami penurunan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi ini dipicu beberapa kebijakan, salah satunya kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen secara beruntun.
"Meskipun Bea Cukai tidak mencapai 100 persen yaitu 95,4 persen target atau Rp286,2 triliun, kita lihat Bea Cukai mengalami koreksi dari (sebelumnya) pertumbuhan positif 2 tahun berturut-turut 26,4 persen dan 18 persen, tahun ini -9,9 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers realisasi APBN 2023, Selasa (2/1).
Sri Mulyani menyampaikan, beberapa kebijakan yang memang didesain dan mempengaruhi penerimaan cukai di antaranya kenaikan dari cukai dari hasil tembakau sebesar 10 persen yang dilakukan secara berturut-turut.
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucapnya.
Tarif cukai Golongan 1 bahkan menyentuh di angka 14 persen. Hanya saja, golongan ini yaitu produsen-produsen produk turunan tembakau yang skala besar.
Sementara untuk Golongan 2 dan 3, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pendapatan cukai di golongan ini justru naik.
Pendapatan cukai pada golongan 2 yaitu 11,6 persen, dan golongan 3 atau unit industri kecil yang memproduksi hasil tembakau menggunakan tangan mencapai 28,2 persen.
"Ini berarti komposisi dari cukai hasil tembakau mengalami shifting. Ini yang harus kita waspadai," ungkapnya.
Sebagai informasi, per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen. Dengan demikian, harga semua jenis rokok akan lebih mahal.
Kenaikan cukai hasil tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
Dalam penetapan Cukai Hasil Tembakau, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penyusunan instrumen cukai telah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.
Hal ini sejalan dengan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.