2016, buruh Indonesia bakal gugat aturan pengupahan ke ILO
"Juni, Indonesia resmi akan mengajukan komplain freedom of association."
Gerakan Buruh Indonesia menilai Peraturan Pemerintah No.78/2015 telang melanggar konvensi International Labour Organization (ILO). Untuk itu, buruh bakal menggugat aturan terkait pengupahan itu dalam sidang organisasi buruh dunia di bawah payung Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada pertengahan tahun depan.
"Juni, Indonesia resmi akan mengajukan komplain freedom of association,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam siaran pers, kemarin.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Apa yang dilakukan BULOG untuk menstabilkan harga beras di Indonesia? “Masyarakat tidak perlu khawatir, Pemerintah melalui Bulog sudah menggelontorkan beras operasi pasar atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia dengan jumlah total per kemarin (14/12) sebanyak 1,1 juta ton dan kegiatan ini juga terus berlanjut digelontorkan sampai harga stabil," kata Tomi.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Apa arti dari kata "ceunah" dalam bahasa Indonesia? Kata ceunah disinyalir berasal dari kata ceuk yang dalam bahasa Indonesia berarti 'kata'. Sehingga, arti kata ceunah jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti 'katanya'.
-
Apa itu Bubur Kuning khas Indramayu? Bubur kuning ini disajikan layaknya sayur dengan isian hati dan ampela ayam lezat. Bubur ayam pada umumnya berisi bubur nasi dengan isian ayam goreng suwir, kacang, irisan loncang dan kerupuk dengan siraman kuah sedikit. Namun di Indramayu, terdapat varian bubur ayam yang unik dan berbeda bernama bubur kuning.
-
Apa itu kecapi buhun? Kecapi buhun merupakan alat musik tradisional khas warga adat Baduy. Instrumen ini dikenal sakral karena dibuat melalui iringan ritual.
Sebelum itu, kata Said, GBI melakukan uji materi PP No.78/2015 ke Mahkamah Agung. Sebab, aturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
"Ini karena PP Pengupahan memberangus hak pekerja atau buruh dalam merundingkan penetapan upah minimum," katanya.
Selain itu, aturan tersebut juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, buruh terancam sulit mendapatkan pekerjaan layak lantaran pemerintah melakukan pemiskinan struktural dengan memperlambat laju pertumbuhan upah minimum.
"Yang menerima rata-rata UMP ke bawah 42 juta orang. Ada 82 persen buruh menerima upah minimum,” kata Said.
GBI juga akan melakukan unjuk rasa penolakan PP Pengupahan pada hari peringatan HAM, 10 Desember 2015.
"Ini karena terjadi aksi kekerasan oleh polisi dan preman terhadap buruh dalam menolak PP Pengupahan. Padahal, menyampaikan pendapat merupakan bagian dari HAM."
GBI merupakan gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. Diantaranya, KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KPBI, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, dan GSBI.
(mdk/yud)