3 Aturan tax amnesty telah dikeluarkan pemerintah, ini detailnya
Tiga aturan ini sebagai pelengkap tata cara pelaksanaan tax amnesty.
Pemerintah telah menerbitkan 3 aturan baru perihal tax amnesty atau pengampunan pajak. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118, 119 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600 tahun 2016.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dalam PMK 118, beleid tersebut fokus berisi mengenai pelaksanaan, prosedur dan tata cara tax amnesty.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Mengapa kemacetan di Jakarta meningkat? Syafrin juga menuturkan peringkat kemacetan DKI Jakarta mengalami kenaikan. Sebelumnya peringkat 46, kini menjadi peringkat 29.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Yang ingin saya sampaikan kalau yang PMK 118 saya rasa lebih kepada detail dan disitu anda bisa lihat contoh formulir, proses pengisian kemudian mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).
Sementara, PMK nomor 119 tahun 2016 berisi tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak kedalam wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dan penempatan instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.
"Yang ingin saya tekankan adalah PMK 119, kita tentunya harus menunjuk bank, manajemen investasi, perusahaan efek. Ketiga jenis perusahaan ini adalah yang menjadi gateway dari harta repatriasi khususnya tentunya dalam bentuk uang," katanya.
Terakhir, aturan KMK nomor 600 tahun 2016 berisi tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
"Kemudian yang KMK 600 adalah bank persepsi dalam rangka membayar uang tebusan. Intinya sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak. Ada informasi jumlahnya uang tebus 70-an lebih bank. Karena itu tugasnya menerima pembayaran uang tebus, alias sama dengan pembayaran pajak biasa," pungkasnya.
Baca juga:
Tampung dana tax amnesty, menkeu tunjuk tiga institusi
Menkeu Bambang kaget peserta tax amnesty membludak
Menteri Puspayoga dorong pelaku UKM manfaatkan pengampunan pajak
Dirjen Pajak klaim program tax amnesty digandrungi masyarakat
Dirjen Pajak: Layanan tax amnesty diberikan gratis
Ini cara peserta manfaatkan tax amnesty dari pemerintah
BKPM siapkan tahapan investasi yang dilalui peserta tax amnesty