5 Fakta di balik makin mahalnya rokok elektrik tahun depan
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyebut bahwa bahwa per 1 Juli 2018 rokok elektronik atau yang kerap disebut Vape akan dikenai cukai. Kebijakan tersebut bahkan sudah mulai disosialisasikan dari sekarang. Pemerintah merasa perlu untuk mengenakan cukai guna membatasi konsumsi vape atas nama kesehatan.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyebut bahwa bahwa per 1 Juli 2018 rokok elektronik atau yang kerap disebut Vape akan dikenai cukai. Kebijakan tersebut bahkan sudah mulai disosialisasikan dari sekarang.
"Untuk e-cigarette atau electric cigarette (vape) sudah diputuskan oleh pemerintah akan dikenakan cukai pada 1 juli 2018 sebesar 57 persen dari harga jual eceran dan ini akan disosialisasikan terus," kata Heru.
Pemerintah merasa perlu untuk mengenakan cukai guna membatasi konsumsi vape atas nama kesehatan.
Berdasarkan riset yang dipublikasikan di JAMA Pediatrics, seperti yang dikutip dari The Verge, mereka yang menggunakan vapor dengan konsentrasi nikotin lebih tinggi akan cenderung tetap merokok rokok biasa.
Buruknya, kebiasaan vaping juga masih berlanjut. Padahal, kebanyakan orang beralih dari rokok dengan melakukan vaping.
Seperti yang diketahui, liquid dari vaporizer juga mengandung nikotin. Bedanya dengan rokok, merokok vapor tidak membuat kita terpapar bahaya TAR karena vapor tidak memiliki kandungan berbahaya tersebut.
Vapor sendiri sudah terbukti secara ilmiah tidak bebas risiko. Berbagai risiko seperti meningkatkan risiko penyakit jantung dan juga kanker, membuat vapor mirip seperti rokok biasa.
Berikut merdeka.com merangkum sejumlah fakta di balik pengenaan cukai pada vape tahun depan.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Dimana lokasi Curug Cikotak? Berlokasi di Kabupaten Serang, Banten, curug ini menawarkan pengalaman yang menggabungkan keindahan alam dengan kedamaian yang bisa dirasakan oleh pengunjungnya.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Di mana letak Curug Cikuluwung? Punya nuansa sejuk lokasi Curug Cikuluwung berada di Kampung Suka Asih, Desa Cibitung Wetan, Kecamatan Pamijahan.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
Pengenaan cukai sudah didukung masyarakat
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, selain didukung penuh oleh pemerintah, Heru juga mengklaim keputusan ini telah mendapat dukungan penuh dari kalangan masyarakat. Sebab, dengan harga yang murah masyarakat resah dengan penyalahgunaan rokok elektronik tersebut.
"Dengan bea cukai diharapkan ini tidak salah konsumsi atau tidak dikonsumsi oleh yang di luar memang yang diperbolehkan misalnya anak-anak SD kemarin mereka mengonsumsi ini secara bergantian dan mungkin juga mereka membeli secara patungan. Nah ini dengan harga yang dikoreksi dengan cukai ini akan ada pembatasan-pembatasan lanjutan," ujarnya.
Pemerintah tak kejar pendapatan dari cukai vape
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menegaskan, bukan pendapatan yang dikejar oleh pemerintah melalui kebijakan tersebut. Namun, pengendalian konsumsi agar tidak disalahgunakan oleh pengguna yang tidak seharusnya.
"Kita tidak fokus pada berapa jumlah penerimaan tetapi apakah rokok baik yang konvensional maupun yang elektrik ini betul-betul sudah bisa dikendalikan konsumsinya? dalam arti dia dikonsumsi oleh orang-orang yang memang diperkenankan atau dengan kata lain tidak dikonsumsi oleh di luar itu seperti anak-anak."
Tak perlu aturan khusus
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan potensi penerimaan cukai dari rokok elektronik sangat kecil sehingga regulasinya tidak akan dibuat berdiri sendiri namun akan dimasukkan ke dalam golongan hasil tembakau lainnya.
"Ini keputusan bersama yang nanti secara resmi akan diajukan oleh pemerintah. Inilah keputusan bersama pemerintah ini bukan semata-mata keputusan oleh kementerian keuangan."
Cukai vape didukung karena tak sesuai tradisi RI
Langkah pemerintah dalam memberlakukan cukai rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen diapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, rokok elektrik dinilai bukan merupakan tradisi masyarakat Indonesia.
"Saya setuju dengan langkah pemerintah mengenakan cukai 57 persen terhadap vape atau rokok elektrik karena tradisi rokok elektrik bukan tradisi masyarakat Indonesia," ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun.
Vape berpotensi matikan industri rokok konvensional
Misbakhun menegaskan tradisi merokok masyarakat Indonesia merupakan rokok kretek. Di mana, tembakaunya adalah produk tembakau petani Indonesia yang dikerjakan secara manual sebagai sigaret kretek tangan yang banyak menyerap tenaga kerja dan mengangkat harkat hidup dan ekonomi rakyat Indonesia.
"Untuk itu kegiatan vape bisa mengganggu konsumsi rokok kretek Indonesia dan mengganggu tradisi merokok kretek di Indonesia," katanya.
Â
(mdk/bim)