5 Fakta usai insiden Lion Air dan AirAsia salah turunkan penumpang
Dunia maskapai penerbangan kembali menjadi sorotan setelah insiden kesalahan menurunkan penumpang internasional.
Dunia maskapai penerbangan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah insiden kesalahan menurunkan penumpang internasional.
Kejadian pertama yaitu dialami maskapai Lion Air dari Singapura. Seluruh penumpang maskapai penerbangan Lion Air dari Singapore pada Selasa (10/5) lalu, dengan nomor penerbangan JT 161 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, lolos dari pemeriksaan baik Imigrasi maupun Bea Cukai.
Informasi didapat, pesawat yang tiba sekitar pukul 19.30 WIB itu keluar melalui terminal 1 domestik, bukan terminal Internasional. Hal itu jelas mengaitkan seluruh penumpang yang masuk ke Indonesia itu menjadi ilegal.
Tak berselang lama, maskapai penerbangan AirAsia juga mengalami hal yang sama. Pada Senin (16/5), pesawat AirAsia QZ509 yang mengangkut 155 penumpang dari Singapura mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada pukul 23.54 WITA. Tanpa diketahui penyebabnya, sekitar 48 penumpang dibawa ke terminal kedatangan domestik.
Atas dua kejadian timbullah beragam polemik yang menyelimuti. Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah kejadian tersebut.
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Bagaimana Lion Air Group dapat menjadi maskapai terbesar di Indonesia? Perjalanan karier Rusdi Kirana dan saudaranya Kusnan merintis bisnis penerbangan Lion Air dimulai pada tahun 1999 silam. Saat itu, keduanya hanya memiliki modal sebesar USD900.000. Namun, dalam waktu relatif singkat Lion Air mampu menjadi maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Apa yang menjadi strategi Rusdi Kirana untuk mengembangkan Lion Air Group? Pada tahun 2013, Rusdi Kirana melakukan pesanan senilai USD24 miliar untuk 234 pesawat dari Airbus. "Jadi dalam empat tahun terakhir Rusdi telah berkomitmen untuk menghabiskan USD46 miliar untuk mengembangkan Lion, yang akan mendorongnya menjadi kekuatan utama dalam industri penerbangan global,"
-
Apa yang ditawarkan Lion Air untuk mendukung ibadah umrah? "Peluncuran terbang tanpa transit adalah langkah dalam mendukung kebutuhan ibadah umrah periode 1445 Hijriah," katanya dalam siaran tertulis.
Wakil rakyat dukung pemberian sanksi Lion Air dan AirAsia
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau ground handling PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah Kemenhub tersebut dinilai memberikan pelajaran untuk maskapai penerbangan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Itu sudah tepat dengan pembekuan ground handling selama lima hari itu sebagai pelajaran ke maskapai penerbangan lain karena itu kalau dibiarkan akan sangat membahayakan. Jadi jangan sampai kejadian ini terjadi lagi, ini kan baru dua kasus yang terjadi walaupun itu kelalaian sopir," ujar Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro di Jakarta.
Lebih jauh, Politikus Partai Gerindra tersebut menyarankan Kementerian Perhubungan tidak gentar menghadapi gugatan yang akan dilakukan oleh Lion Air lantaran tidak ada surat peringatan terlebih dahulu.
"Jadi sudah tepat kebijakan Kemenhub itu karena itu sangat membahayakan kedaulatan Indonesia," kata dia.
Lion Air melawan
Lion Air mengambil langkah hukum terkait sanksi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terkait pembekuan ground handling serta tidak diperkenankan untuk pembukaan rute baru. Hal ini buntut dari insiden salah menurunkan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan telah melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal.
Maskapai berlambang singa itu memperkarakan Dirjen Kemenhub atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.
"Sudah dilaporkan tanggal 16 Mei 2016 kemarin. Kemenhub (yang dilaporkan) pengambil kebijakan sesuai surat itu," kata Edward.
Lion Air juga menolak sanksi pembekuan groundhandling. Edward beralasan bahwa kesalahan pelayanan bukan dilakukan perusahaan, melainkan oknum.
"Kami masih beroperasi seperti biasa, dan kami merasa diperlakukan tidak adil. Kami meminta untuk dilakukan investigasi terlebih dahulu sebelum dikenakan hukuman sebagaimana proses hukum yang lazim," kata Edward. Dalam forum itu, Lion Air menghadirkan puluhan pramugari dan petugas Ground handling.
Kasus ini bukti keamanan bandara mengkhawatirkan
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, kejadian tersebut menjadi tanda bahwa keselamatan penerbangan dan keamanan bandara di Indonesia masih rendah dan mengkhawatirkan.
Dia secara tegas meminta Kementerian Perhubungan mengusut kasus ini.
"Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap teknis saja. Kemenhub harus mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi operasional kepada manajemen Air Asia." kata Tulus Abadi di Jakarta.
AirAsia legowo, janji sanksi tak ganggu pelayanan
AirAsia Indonesia mengaku sudah menerima informasi resmi terkait dengan keputusan Kementerian Perhubungan mengenai Izin Kegiatan Pelayanan Jasa Penumpang oleh PT Indonesia AirAsia di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar. Maskapai ini memastikan pemberlakuan sanksi tidak akan mengganggu aktivitas layanan penerbangan konsumennya.
"Prioritas kami untuk saat ini adalah memastikan kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi tersebut, dan memastikan kenyamanan penumpang kami," ujar Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko, dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dia melanjutkan bahwa pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan proses investigasi. Selain itu juga berjanji menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindarkan terjadinya hal yang serupa di kemudian hari.
Laporan Lion Air ke kepolisian munculkan petisi dari netizen
Sikap Lion Air yang melaporkan pejabat Kemenhub ke Bareskrim Polri memunculkan petisi di situs change.org. Pantauan merdeka.com. hingga Jumat (20/5) malam, sudah ada sekitar 33.992 orang menandatangani petisi ini.
Tinggal dibutuhkan 1.008 dari target 35.000 tanda tangan lagi untuk petisi ini. Petisi yang dibuat oleh Hery Ramdhani ini nantinya ditujukan Presiden Joko Widodo, ketua DPR, MenkumHAM, Menhub, Menkeu, dan Lion Air.
Berikut isi dari petisi tersebut:
Kita ketahui penumpang penerbangan INTERNASIONAL maskapai LION AIR JT-0161 dari Singapura ke bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 10 Mei 2016 telah LOLOS dari pemeriksaan Imigrasi & Bea Cukai karena petugas ground-handling LION AIR mengeluarkan penumpang melalui terminal DOMESTIK!
Bisa bayangkan bagaimana resiko bagi KEAMANANAN NEGARA kita jika ada TERORIS dan GEMBONG NARKOBA berhasil LOLOS dari pemeriksaan Imigrasi & Bea Cukai??
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengambil sikap tegas dengan membekukan sementara layanan Ground Handling Lion Air khusus untuk di Bandara Soekarno-Hatta. Namun ANEHNYA pihak Lion Air malah melawan dan mengancam Pemerintah, pada tanggal 19 Mei 2016 pihak Lion Air menyatakan akan menghentikan operasional 93 rute penerbangan domestiknya selama 1 bulan.
Pernyataan Lion Air semacam ini jelas-jelas merupakan bentuk "ULTIMATUM" terhadap Pemerintah RI, karena Lion Air telah merasa menguasai mayoritas pangsa pasar penerbangan domestik Indonesia. Tampaknya Lion Air bermaksud menakut-nakuti Pemerintah tentang resiko kelumpuhan dan "chaos" yang akan terjadi pada transportasi penerbangan nasional, apabila Lion Air menghentikan operasional penerbangannya.
Kita ketahui ancaman yang dilakukan oleh pihak Lion Air mendapatkan tanggapan serius dari para Anggota DPR RI. Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis yang membidangi masalah perhubungan, memberikan DUKUNGAN PENUH atas sanksi tegas yang dikeluarkan Kemenhub. Karena kesalahan Lion Air semacam ini sangat membahayakan KESELAMATAN PENERBANGAN & KEAMANAN NKRI.
Mari kita dukung Pemerintah agar tetap tegas menghadapi AROGANSI korporasi bisnis yang TIDAK TAAT HUKUM dan berniat melawan Pemerintah NKRI.
Kita harus PEDULI dengan KESELAMATAN PENERBANGAN dan KEAMANAN NKRI, jangan sampai bangsa ini TUNDUK dan BERTEKUK LUTUT dibawah korporasi bisnis yang arogan!!