5 Penyebab PNS Bisa Dipecat, Terbaru Jika Tak Lapor Harta
Pemerintah saat ini memberlakukan aturan baru untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Di mana, para abdi negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.
Pemerintah saat ini memberlakukan aturan baru untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Di mana, para abdi negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang menurut Ganjar Pranowo menjadi salah satu bukti bahwa KKN masih terjadi di Indonesia? “Kemarin di Kendari, bapak ibu ada yang bertanya kepada saya, pada saat beliau bertanya 'Pak sikat KKN', wah sesuatu yang ternyata memang dirasakan oleh masyarakat."
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 huruf (e) PP 94/2021, dikutip Rabu (15/9).
Namun, tidak semua PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang duduk di posisi pejabat administrator, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi.
Jika PNS dimaksud tidak melaporkan harta kekayaannya, tentu yang bersangkutan harus siap mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman disiplin sedang dimaksud berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sementara hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian alias dipecat.
Selain lapor kekayaan, pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan yang bisa menyebabkan PNS dipecat. Berikut rangkumannya.
1. Ikut Program Kartu Prakerja
Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono mengatakan, PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Sanksinya bisa dilakukan pemecatan.
"Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar Sunandar.
Jika PNS bersangkutan terlanjur mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan. Sebab, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.
2. Negara Krisis
Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis. Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.
P3K lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun.
3. Berkinerja Buruk
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juga mengatur mengenai kerja keseharian PNS. PNS dinilai berdasarkan kinerja, dan jika PNS tersebut tidak berkinerja baik maka akan langsung dipecat.
Sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.
Saat ini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya. Dengan begitu, penilaian terhadap kinerja seorang PNS akan lebih objektif lantaran berasal dari seluruh sisi, mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga bawahannya.
4. Terlibat Tindak Kriminal Hingga Langgar Norma Agama
PNS haram hukumnya melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti, pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memecat pegawai pemerintah tersebut.
Tindakan tersebut seperti diantaranya memakai narkoba, menjadi calo PNS, hingga korupsi.
Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena berkinerja buruk. Namun kebanyakan PNS dipecat karena kasus yang dialami, misalnya nikah siri.
Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum PNS yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri.
(mdk/bim)