5 Tahun Menjabat, Presiden Jokowi Dinilai Tak Berpihak pada Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Revisi ini dibutuhkan untuk memberi upah layak terhadap buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Revisi ini dibutuhkan untuk memberi upah layak terhadap buruh.
Sekjen KSPI Ramidi menilai, janji Pemerintah itu sampai saat ini tak kunjung terealisasi. Kabar yang muncul justru wacana merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Apa yang dilakukan BULOG untuk menstabilkan harga beras di Indonesia? “Masyarakat tidak perlu khawatir, Pemerintah melalui Bulog sudah menggelontorkan beras operasi pasar atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia dengan jumlah total per kemarin (14/12) sebanyak 1,1 juta ton dan kegiatan ini juga terus berlanjut digelontorkan sampai harga stabil," kata Tomi.
-
Apa arti dari kata "ceunah" dalam bahasa Indonesia? Kata ceunah disinyalir berasal dari kata ceuk yang dalam bahasa Indonesia berarti 'kata'. Sehingga, arti kata ceunah jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti 'katanya'.
-
Kapan Hari Buruh Internasional diperingati? Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
-
Apa itu kecapi buhun? Kecapi buhun merupakan alat musik tradisional khas warga adat Baduy. Instrumen ini dikenal sakral karena dibuat melalui iringan ritual.
"Revisi yang arahnya merugikan teman-teman pekerja buruh, KSPI menolak itu secara keseluruhan. Ini akan kita lakukan perlawanan," paparnya di Jakarta, Selasa (6/8).
Salah satu buruh yang tergabung menyebut, kebijakan yang ditetapkan Presiden Jokowi selama ini hanya berfokus pada kemudahan Pengusaha, bukan kaum buruh. Kemudahan berinvestasi dinilai hanya memberi ruang lebar pihak asing untuk berbisnis di dalam negeri.
"5 tahun Kepemimpinan Jokowi tidak pro terhadap buruh. Semua soal asing," paparnya.
Oleh karena itu Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penetapan upah minimum seharusnya diambil alih oleh Gubernur, bukan oleh Pemerintah Pusat.
"Kita harap penetapan upah minimum itu adalah oleh Gubernur kembali, bukan Pemerintah Pusat. Hanya negara komunis yang penetapan upah buruh itu ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan instruksi," tandasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Bawono Yadika
Baca juga:
KSPI Minta Presiden Jokowi Tepati Janji Revisi Aturan Upah Buruh
KSPI: 10.000 Karyawan Terancam Kena PHK
Masalah Tenaga Kerja jadi PR Besar Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin
Banyak Pasutri Dimutasikan, Karyawan KAI Ancam Mogok Kerja
Buruh Muslim Indonesia Nilai Israel Diskriminasi Pekerja Palestina
Dorong Industri Padat Karya, Apindo Minta Jokowi Revisi UU Ketenagakerjaan
Serikat Buruh NU Tolak Aksi 22 Mei