5 Upaya Jokowi buat kemudahan berbisnis Indonesia naik
Pemerintah saat ini terus melakukan perbaikan deregulasi maupun perbaikan birokrasi atau pemangkasan perizinan yang kerap menjadi masalah di Tanah Air. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif kepada investor yang sudah dikemas dalam paket kebijakan ekonomi.
Bank Dunia (World Bank) telah merilis laporan terbaru terkait Easy of Doing Business 2017. Dalam laporan tersebut, peringkat kemudahan berbisnis Indonesia naik 15 peringkat ke posisi 91.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Rodrigo Chaves mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah melakukan reformasi birokrasi dengan mempermudah perizinan di sektor investasi dan bisnis. Indonesia mencatat rekor dengan melakukan tujuh reformasi dalam satu tahun terakhir, untuk memperbaiki iklim usaha bagi pengusaha lokal. Hasilnya, Indonesia termasuk 10 negara yang mencapai peningkatan tertinggi.
-
Mengapa Presiden Jokowi mengajak investor Tiongkok untuk berinvestasi di Indonesia? Mengingat sejumlah indikator ekonomi di Indonesia menunjukkan capaian positif, antara lain pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen, neraca dagang yang surplus 41 bulan berturut-turut, Purchasing Manager Index (PMI) berada di level ekspansi selama 25 bulan berturut-turut, dan bonus demografi.
-
Mengapa Jokowi berharap JAPINDA dapat terus mendukung peningkatan investasi? Jokowi berharap JAPINDA dapat terus mendukung peningkatan investasi dan alih teknologi di sektor ekonomi masa depan seperti transisi energi dan juga ekonomi digital.
-
Kenapa Presiden Jokowi ingin menerapkan skema investasi 'family office' di Indonesia? Pemerintah memproyeksikan investasi dari pengelolaan dana berbasis keluarga atau family office yang bisa ditarik ke Indonesia mencapai USD500 miliar dalam beberapa tahun ke depan.
-
Mengapa Jokowi menekankan pentingnya investasi sekarang untuk IKN? Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang," tegasnya.
-
Bagaimana Jokowi ingin meningkatkan aksesibilitas ke IKN untuk mendukung investasi? Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
Reformasi usaha yang dilakukan Indonesia dalam satu tahun terakhir adalah memulai usaha, kemudahan memperoleh sambungan listrik, pendaftaran properti, kemudahan memperoleh pinjaman, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, dan penegakan kontrak.
Dia mencontohkan, di Jakarta dan Surabaya proses mendapat sambungan listrik untuk pergudangan menjadi lebih cepat setelah adanya penambahan pasokan listrik oleh penyedia layanan. Hal ini berakibat pada berkurangnya waktu yang diperlukan bagi kontraktor untuk melakukan pekerjaan luar.
"Di Surabaya, penyedia layanan listrik juga telah menyederhanakan proses permintaan sambungan baru. Sehingga, makin mudah bagi pengusaha untuk memperoleh sambungan listrik," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/10).
Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan pemerintah saat ini terus melakukan perbaikan deregulasi maupun perbaikan birokrasi atau pemangkasan perizinan yang kerap menjadi masalah di Tanah Air. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif kepada investor yang sudah dikemas dalam paket kebijakan ekonomi.
"Jadi adalah bagaimana melakukan pembaruan kegiatan ekonomi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan 13 paket ekonomi dan telah melakukan sedikitnya 134 deregulasi untuk menyederhanakan izin perekonomian," ujar Yuliot.
Akan tetapi, Presiden Jokowi mengaku belum puas dengan kenaikan peringkat kemudahan berbisnis yang menduduki posisi ke 91. Dia pun meminta seluruh jajarannya untuk memperbaiki peringkat tersebut.
"Pada prinsipnya, Presiden masih terus mengejar kepada Menko perekonomian, Menteri Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menteri terkait untuk lebih memperbaiki hal ini," ungkap Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Menurut Pramono, seharusnya kemudahan berbisnis di Indonesia berada pada peringkat 40. Dengan demikian, Indonesia bisa bersaing cepat di skala internasional.
"Walaupun ada kenaikan dari 2015 dari 120 menjadi 109, kemudian di 2016 ini kenaikannya sangat signifikan dibanding seluruh negara yang ada, kita dianggap sebagai negara yang promising karena (kenaikan) peringkatnya tertinggi, tetapi sekali lagi bapak presiden tetap belum puas karena belum mencapai sesuai target yang diinginkan Presiden," ujar Pramono.
Di wilayah Asia Tenggara, Singapura masih menjadi yang teratas dengan menempati posisi 2, atau naik satu peringkat dari sebelumnya di posisi 3. Brunei Darussalam juga naik peringkat menjadi posisi 72 dari sebelumnya 97.
Vietnam juga mencatatkan kinerja yang membaik dimana peringkat kemudahan bisnis mereka naik dari sebelumnya posisi 91 kini menjadi 82. Thailand tetap berada di posisi 46. Sedangkan, Malaysia malah turun dari posisi 22 kini menjadi 23.
Untuk posisi pertama ditempati Selandia Baru. Hong Kong berada di posisi tiga dan China posisi empat. Untuk posisi kelima adalah Korea Selatan.
Pencapaian tersebut bukan tanpa usaha. Presiden Jokowi berhasil melakukan kebijakan reformasi birokrasi di seluruh kementerian dan lembaga. Hasilnya, kenaikan 15 peringkat menjadi lonjakan terbesar sepanjang sejarah laporan Ease of Doing Business World Bank.
Ini 5 upaya-upaya Jokowi dalam mencapai sejarah baru tersebut.
Baca juga:
BKPM beri sinyal ada banyak perusahaan IT dunia siap serbu Indonesia
Paket Kebijakan Ekonomi bikin investasi China meningkat 79 persen
BKPM sebut 2 investor China minat bangun smelter di Sulsel
HIPMI soal kemudahan berbisnis: Kebijakan Jokowi sudah mulai terasa
MenESDM Jonan bentuk tim khusus genjot kemudahan berbisnis RI
Kemudahan berbisnis RI naik, ini yang dirasakan pengusaha
Di depan investor China, BKPM beberkan kemudahan investasi RI
Urus izin 3 jam
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa pemerintahannya telah mengubah aturan terkait izin investasi dan usaha. Jokowi ingin menggenjot pembangunan tanpa ada aturan yang menyulitkan.
Jokowi secara tegas menjamin izin usaha dan investasi selesai dalam satu hari. Hal ini berbeda jauh dibanding pemerintah sebelumnya yang membutuhkan waktu hingga 6 bulan.
"Perizinan saya jamin satu hari selesai. Karena ini sudah zaman maju. Dulu izin bisa 6 bulan sekarang malah bisa 3 jam," kata Jokowi saat menutup acara Indonesia Investment Week yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, di JIExpo Kemayoran, Sabtu (7/5).
Dengan demikian, Jokowi berharap pemerintah daerah bisa terus mengembangkan usaha daerah dan tidak melulu bergantung pada ekspor komoditas sebagai pendapatan utama. Usaha daerah tersebut salah satunya adalah hilirisasi.
"Sehingga memasarkan daerah itu jangan sampai kita mengangkat komoditas. Memasarkan harus ke industrialisasi dan hilirisasi. Antar daerah kita mau bersaing sehat," tutup Jokowi.
Informasi saja, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar acara peresmian izin layanan investasi 3 jam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pusat BKPM di awal tahun ini. Peluncuran program ini merupakan terobosan guna mendorong pertumbuhan investasi di dalam negeri.
Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengatakan dalam izin investasi 3 jam ini juga ada 9 produk layanan yang diluncurkan. Dia yakin skema ini akan memberi kepastian kepada investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
Franky membeberkan, sejak awal di implementasikan dan dilakukan penyempurnaan, sudah ada tujuh investor yang masuk dengan nilai investasi sebesar Rp 17,85 triliun di sektor listrik pelabuhan dan budidaya ternak.
"Ini merupakan kado tahun baru bagi para investor. Dengan adanya layanan izin investasi ini diharapkan dari sisi penyederhanaan perizinan, Indonesia bisa memiliki daya saing yang lebih unggul," ujar Franky.
Berikut, produk perizinan yang diberikan pada investor dalam layanan investasi 3 jam antara lain izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), serta Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Revisi DNI
Pemerintahan Joko Widodo telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X pada Februari 2016 lalu. Salah satu isinya mengenai hasil revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di beberapa sektor usaha Tanah Air yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014. Meski begitu, belum ada peraturan yang pasti dari hasil revisi tersebut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan regulasi mengenai revisi DNI masih dalam tahap konfirmasi yang melibatkan berbagai kementerian. Sehingga perlu ada konfirmasi lebih lanjut sebelum DNI menjadi produk hukum.
"DNI itu sudah dalam taraf sebetulnya sudah selesai. Cuma memang, kan DNI itu melibatkan lebih dari 10 kementerian. Sehingga, sebelum itu didudukkan menjadi produk hukum, memang ada proses konfirmasi," kata Franky di kantornya, Jakarta, Senin (4/4).
Peraturan Presiden (perpres) mengenai revisi DNI sudah ada, namun masih ada beberapa hal yang perlu di konfirmasi. Dengan begitu, Franky berharap payung hukum ini bisa diterbitkan pertengahan bulan ini.
"Secara paralel memang Perpresnya sudah disiapkan. Saya harapkan, pertengahan April ini sudah bisa selesai," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mendorong kemudahan investasi di Indonesia, salah satunya dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan jilid X. Dalam kebijakan tersebut, ada 35 bidang usaha yang dibuka 100 persen untuk asing, seperti industri crumb rubber, cold storage, pariwisata, restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan.
Rombak 22 aturan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyisir 22 peraturan demi perbaikan kemudahan berusaha baik ditingkat pusat dan daerah yang akan dilakukan deregulasi, kepastian implementasi maupun sosialisasinya.
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan bahwa 22 peraturan tersebut dikeluarkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainnya. Dalam 22 peraturan yang telah diidentifikasi dilakukan untuk memperbaiki peringkat Indonesia di 10 indikator survei kemudahan berusaha yang dilakukan.
"Penyisiran peraturan tersebut untuk mendorong perbaikan peringkat kemudahan berusaha dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Senin (8/2).
Franky mencontohkan mengenai koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki pengaruh di tiga indikator sekaligus yakni indikator Starting A Business (memulai usaha), Resolving Insolvency (menyelesaikan kepailitan), serta indikator Getting Credit (mendapatkan pinjaman) terkait fidusia online.
"Untuk memulai usaha contohnya, dilakukan penyederhanaan perizinan SIUP, TDP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya diterbitkan dengan satu permohonan di PTSP baik di DKI Jakarta dan Surabaya," lanjutnya.
Contoh perbaikan yang akan dilakukan lainnya adalah terkait koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memperbaiki indikator paying taxes (membayar pajak).
"Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pelaporan sehingga pajak dilakukan secara online sehingga memangkas proses waktu pembayaran, sebelumnya seluruh proses dilakukan secara konvensional dengan laporan hard copy ke Kantor Pelayanan Pajak," kata Franky.
Sementara perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk indikator getting credit, di mana kedua otoritas tersebut telah mengeluarkan 2 izin usaha untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yaitu PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.
Sedangkan untuk indikator enforcing contract telah terdapat Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, di mana proses pendaftaran sampai sidang putusan adalah maksimal 25 hari kerja.
Franky menambahkan selain proses deregulasi, BKPM bersama dengan Kementerian dan lembaga terkait juga akan melakukan sosialisasi perbaikan -perbaikan yang sudah dilakukan sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
"Melalui sosialisasi dan pemanfaatan oleh pelaku usaha terhadap perbaikan yang dilakukan, sehingga akan memiliki dampak ketika responden survei. Sosialisasi juga akan dilakukan untuk perbaikan yang dilakukan DKI Jakarta dan Kota Surabaya," jelasnya.
Kementerian dan instansi yang terkait dengan peraturan kemudahan berusaha selain Kementerian Hukum dan HAM dan BPJS Kesehatan di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian ESDM atau PT PLN, serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Surabaya.
Cabut Perda penghambat investasi
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyambut baik adanya penghapusan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi. Presiden Joko Widodo sering kali mengeluhkan banyaknya regulasi yang membuat rendahnya peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau ease of doing business.Â
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, mengungkapkan keluhan para investor sejauh ini masih seputar tumpang tindih payung hukum. "Iya sangat membantu karena yang menjadi keluhan-keluhan selama ini ada di peraturan daerah yang tidak sejalan dengan pusat," jelasnya di Gedung BKPM, Jakarta, Kamis (9/6).
Menurutnya, dengan penghapusan Perda tersebut, membantu memuluskan target investasi yang dicanangkan.
Sebelumnya, pemerintah dalam waktu dekat akan segera mengumumkan pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah bermasalah yang dinilai menghambat investasi.
"Awal Juni ini kami targetkan selesai. Nanti setelah tanggal 10 bulan ini, pemerintah akan segera mengumumkan, Presiden menyatakan siap mengumumkannya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat melangsungkan rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta.
Menurut Mendagri, ada dua tim yang bertugas dalam menyaring ribuan Perda bermasalah itu, pertama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kedua dari pemerintah provinsi (Pemprov).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Perda yang akan diumumkan telah dicabut itu adalah regulasi yang dianggap menghambat investasi, perizinan dan retribusi. Sedangkan penilaian lain seperti bertentangan dengan undang-undang di atasnya, dan diskriminasi akan masuk pada tahapan berikutnya.
Menurut Tjahjo, pemerintah memang harus memangkas aturan yang bermasalah tersebut. Alasannya, terlalu banyak persoalan yang terjadi di daerah dikarenakan berbelitnya aturan.
"Itu baru masalah perda, belum lagi masalah peraturan menteri, surat edaran dan peraturan pemerintah," pungkasnya.
Bentuk tim percepatan kemudahan berbisnis
Bank Dunia (World Bank) telah merilis peringkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business 2017. Dalam laporannya, peringkat Indonesia melonjak signifikan dari sebelumnya peringkat 106 ke peringkat 91 atau naik 15 peringkat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, peningkatan tersebut terjadi karena adanya deregulasi terhadap kebijakan maupun izin-izin yang sangat lama menjadi lebih cepat dan efisien, tak terkecuali di sektor migas.
"Bisnis kan masalah timing, itu masalah kecepatan saja," ujarnya dalam bincang-bincang bersama wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/10).
Menteri Jonan melanjutkan pihaknya juga telah melakukan percepatan dalam beberapa kontrak baik di sektor migas maupun minerba. Bahkan, mantan Direktur PT Kereta Api Indonesia ini juga ingin membentuk tim yang khusus menyelesaikan masalah-masalah kontrak.
"Jadi memang kontrak-kontrak di Minerba memang ada sebagian sudah selesai tapi banyak yang belum. Kita akan genjot supaya lebih cepat selesai. Kalau perlu bikin tim sendiri untuk konsen meyelesaikan ini. Tujuannya supaya kemudahan berbisnis itu ada."
Selain itu, percepatan di sektor migas adalah melalui penawaran kontrak lebih awal. Sebut saja Blok Mahakam yang kontraknya akan habis pada 2018 mendatang sudah ditawarkan jauh-jauh hari.
"Nah itu yang harus dipercepat. Blok Mahakam itu diproses sudah habis 2018, itu prosesnya sampai kita setuju dialihkan ke Pertamina itu mungkin 1 tahun. Jadi ini speednya supaya bisa lebih cepat," tandasnya.