6 Perusahaan kelas dunia ini diduga jadi pengemplang pajak
Tercatat, perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Facebook, Twitter dan Yahoo juga menjadi perusahaan yang dikejar pemerintah.
Pemerintah saat ini tengah memperbaiki basis data pajak. Terutama, peningkatan wajib pajak (WP) baru untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Apalagi, program amnesti pajak yang dijalankan pemerintah saat ini berjalan sukses. Bahkan, terdata ada penambahan mencapai 26.746 wajib pajak (WP) baru.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Jumlah ini berasal dari 15.856 orang yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usai adanya Tax Amnesty dan 10.890 orang sebelumnya. "WP yang terdaftar setelah ada Tax Amnesty jumlahnya 15.856 dan 10.890 sebelum ada Tax Amnesty," ujar Ken.
Akan tetapi, pemerintah masih mendata perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, perusahaan asing tersebut sudah menjadi badan usaha tetap (BUT). Dengan begitu, perusahaan asing yang tercatat sebagai BUT di Indonesia harus membayar pajak di Indonesia.
Pemerintah pun mengejar pembayaran pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Tercatat, perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Facebook, Twitter dan Yahoo juga menjadi perusahaan yang dikejar pemerintah.
"Kalau representative semua penghasilan akan kena Pajak Penghasilan di negara asal. Kalau BUT pajaknya dipindah ke Indonesia selama jasanya di Indonesia," kata Bambang Brodjonegoro.
Atas dasar itu, kata Bambang, Direktorat Jenderal Pajak bakal melakukan pemeriksaan mendalam kepada empat perusahaan tersebut.
Selain keempatnya, ada juga perusahaan lain yang diduga menjadi pengemplang pajak. Berikut ulasan merdeka.com:
Baca juga:
Ahok tegaskan tak kenal 'relawan anti pengemplang pajak'
Apple dinobatkan jadi perusahaan pengemplang pajak terbesar di AS
Riset: Pasar properti RI kembali bergairah di 2017 sebab Tax Amnesty
Ahok gagal paham soal Tax Amnesty
5 Bukti Tax Amnesty buat ekonomi Indonesia makin perkasa
Ahok dinilai gagal paham Tax Amnesty sebut Sandiaga ngemplang pajak
Luhut prediksi Tax Amnesty bikin perekonomian 2017 tembus 6 persen
Google dikabarkan enggan diperiksa mengenai pajaknya di Indonesia. Hal ini diketahui manakala pihak Google memulangkan surat perintah pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.Â
Seperti yang dilaporkan Reuters, Kamis (15/09), Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, menuturkan bahwa ihwal kejadian itu saat pihaknya mencoba mengirimkan surat terkait pemeriksaan pajak pada bulan April ke manajemen Google, namun ditolak.
Peningkatan penyelidikan lebih mendalam terhadap Google, akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini. Tak hanya Google saja, pemerintah juga telah meminta kepada tiga perusahaan raksasa internet seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook untuk diperiksa mengenai laporan pajak.
Dikatakannya, pemerintah meyakini bahwa Google memiliki utang pajak penghasilan dan pertambahan nilai atas miliaran dollar. Jumlah itu merupakan pendapatan yang mereka hasilkan dari iklan digital di Indonesia. Sementara itu, pihak Google mengatakan, akan tunduk pada aturan yang pemerintah Indonesia.
"Kami terus bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang setempat dan membayar semua pajak yang berlaku," kata juru bicara Google Indonesia.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), perputaran uang iklan digital dari Indonesia itu bernilai sebesar USD 800 juta atau setara dengan Rp 10,6 triliun pada tahun lalu. Namun sayangnya, Indonesia tak kecipratan berkah dari pajak transaksi iklan digital mereka.
"Google memiliki kantor di Indonesia, namun transaksi digitalnya tidak melalui kantor itu," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pada suatu kesempatan Maret lalu.
Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga. Dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011.
"Dia sebagai dependent agent Google Asia Pasifik di Singapura. Dia juga BUT, penghasilannya seharusnya kena PPh. Ini jadi pemeriksaan khusus oleh Ditjen Pajak Kanwil khusus," ujar Bambang Brodjonegoro.
Yahoo
Yahoo sudah terdaftar di KPP Tanah Abang Tiga sebagai Badan Hukum dalam negeri. Dengan status PMA sejak 2009. Dengan begitu, Yahoo juga harus mengikuti aturan pajak yang berlaku di Indonesia.
"Dalam menjalankan usahanya Yahoo sebagai dependent agent dari Yahoo Singapura maka dia berstatus BUT. Penghasilan yang diterima, menjadi penghasilan BUT PT Yahoo Singapura LTD Indonesia," ujar Bambang Brodjonegoro.
Perusahaan Mark Zuckenberg, Facebook terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing (Bandora). Ini sebagai representative office dari Facebook Singapore sejak 2014.
"Dalam menjalankan usahanya Facebook bertindak sebagai dependent agent dari Facebook Singapore maka menjadi BUT," ujar Bambang Brodjonegoro.
Perusahaan jejaring sosial, Twitter tercatat di KPP Badora sebagai representative office sejak 2015. Bertindak sebagai dependent agent dari Twitter Asia Pasifik Singapura sehingga tercatat sebagai BUT.
"Maka penghasilan twitter akan jadi penghasilan si BUT atau bagian penerimaan pajak kita. Maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil Jakarta Khusus," jelas Bambang Brodjonegoro.
Apple
Raksasa teknologi, Apple dinobatkan jadi perusahaan pengemplang pajak terbesar di Amerika Serikat (AS) setelah meraup keuntungan USD 218,55 miliar sepanjang tahun lalu. Apple disebut mengantongi sekitar USD 65,08 miliar yang seharusnya dibayarkan ke pajak.
Demikian kutipan laporan dari Citizens for Tax Justice and the Institute on Taxation and Economic Policy di Amerika Serikat yang ditulis Daily Mail, Rabu (5/10).
Dalam laporan ini disebutkan, tiga perempat perusahaan yang masuk dalam Fortune 500 menggunakan anak usaha untuk menyimpan uang atau keuntungan di negara tax heaven atau surga pajak. Total uang yang disimpan di sana mencapai USD 2,42 triliun. Perusahaan yang masuk Fortune 500 tersebut menghindari pajak di Amerika saja sekitar USD 715,62 miliar.
Laporan ini juga menulis bahwa banyak perusahaan terbesar dunia menggunakan kantor asing untuk menyamarkan keuntungan mereka yang berasal dari negara lain. Laporan ini diterbitkan beberapa hari setelah Apple mengumumkan sedang membangun kampus baru secara besar-besaran di Battersea, London Selatan.
Paling mengejutkan, laporan ini juga menuliskan bahwa 30 perusahaan pengemplang pajak di Amerika Serikat mengoperasikan 2.509 anak usaha di negara surga pajak. Apple tercatat mempunyai tiga anak perusahaan dan semua berlokasi di Irlandia. Laba mereka di Irlandia tercatat USD 218,55 miliar yang sebenarnya berasal dari luar negara tersebut.
Setelah Apple, ada perusahaan farmasi raksasa Pfizer yang mempunyai 181 anak perusahaan di negara lain. Mereka mengirimkan USD 192,57 miliar keuntungan ke anak usaha yang berada di negara surga pajak tersebut.
Laporan ini juga menyoroti perusahaan olah raga, Nike yang disebut menyimpan USD 10,57 miliar dan Goldman Sachs mengamankan keuntungan USD 21,9 miliar di perusahaan asing.
Apple mempunyai sejarah panjang meminimalkan tagihan pajak melalui pengaturan kreatif seperti menyalurkan keuntungan atau laba ke kantor lain. Pada Agustus lalu, Uni Eropa menagih pajak Apple sebesar USD 14,39 miliar.
Meski demikian, CEO Apple, Tim Cook membantah semua tudingan ini dan menyebut perusahaannya mengikuti semua prosedur hukum. Dia menyebut ini hanya omong kosong politik.
Ford
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih terus melakukan penyelidikan dugaan manipulasi pajak yang dilakukan oleh merek dagang PT Ford Motor Indonesia (FMI). DJP menduga, perusahaan otomotif asal Amerika Serikat ini melakukan manipulasi pajak barang merah (PPnBM).
"Sudah lama kita tangani karena itu masalah dengan bea cukai juga. Pasti kalau ada tax evasion pasti kita lakukan tindakan," ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Tax evasion merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk memperkecil nilai pajak dari yang seharusnya dibayarkan.
Dugaan semakin kuat karena PT FMI nampak tergesa-gesa hengkang dari Tanah Air pada awal tahun lalu. Kendati menyebut karena ada permasalahan ekonomi, namun Ken mengindikasi ada upaya Ford dalam menghindari aksi manipulasi mereka pada PPnBM.
Ken menduga, Ford memanipulasi jumlah kursi penumpang untuk mobil jenis Everest dari sebelumnya 7 kursi menjadi 10 kursi. Sebab, dengan 7 kursi Ford dikenakan pajak 40 persen.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2006 dan PP No. 41 tahun 2013, yang di dalamnya mengatur tentang kendaraan dengan spesifikasi 7 Seat, 4x4, dan 2.500 CC dikenakan pajak 40 persen.
Caranya, Ford sebelumnya mengimpor Everest dari pabrik Auto Alliance Thailand/AAT, dengan model 7 kursi. Namun, sebelum sampai ke tangan konsumen Indonesia, Ford mengirimkannya terlebih dahulu ke RMA Group (Thailand) melalui divisi Global Fleet Sales (GFS) sebagai distributor Ford di berbagai negara, khusus model 44, dengan tujuan dimodifikasi menjadi 10 bangku (penumpang).
Spesifikasi 10 kursi diterima hingga gudang Ford di Indonesia. Namun, sebelum sampai ke tangan konsumen, Everest 10 kursi kemudian dirombak lagi menjadi 7 kursi.
Atas upayanya tersebut, Ford akhirnya hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen karena telah mengubah jumlah kursi penumpangnya.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Ditjen Pajak masih terus mengumpulkan berkas-berkas agar bisa di selidiki. "Berkasnya saat ini masih kita lengkapi. Ini baru bukti permulaan, jadi tunggu berkasnya lengkap dulu baru kita selidiki," tutupnya.