Ada Fasilitas Tunjangan Korban PHK, Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Bertambah
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan adanya fasilitas baru ini tidak akan menambah premi yang biasa dibayarkan pekerja. Aturan ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membayar premi tiap bulannya.
Pemerintah akan memberikan insentif kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, korban PHK akan mendapatkan tunjangan selama enam bulan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan adanya fasilitas baru ini tidak akan menambah premi yang biasa dibayarkan pekerja. Aturan ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membayar premi tiap bulannya.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
-
Kenapa Pemkot Makassar memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan? Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto, dimana beliau ingin menciptakan Kota Makassar sebagai Kota yang resillience yaitu kota yang punya daya tahan. Sehingga, salah satu cara mendukung implementasi dari visi dan misi Kota Makassar tersebut adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar,” ujar Yasir.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
"Karena orang itu sudah mengiurkan (membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan)," kata Menko Airlangga di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Menko Airlangga menegaskan, saat ini ada sekitar 30 juta sampai 50 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bila suatu hari mereka di-PHK, otomatis program ini bisa langsung dimanfaatkan.
"Nah itu langsung bisa mendapatkan benefit dari jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Namun besaran yang bakal diterima pekerja korban PHK masih belum ditentukan. Selain mendapatkan tunjangan dari iuran yang dibayarkan, korban PHK akan mendapatkan pelatihan dan jaminan pekerjaan baru.
Sementara itu, pemerintah juga memiliki program Kartu Pra Kerja bagi orang yang tidak memiliki pekerjaan. Para calon tenaga kerja nantinya akan mendapatkan pelatihan keterampilan kerja sesuai dengan pasar yang dibutuhkan.
Selain itu pemilik kartu pra kerja juga akan mendapatkan tunjangan setelah mengikuti pelatihan sampai mendapatkan pekerjaan baru. Sumber pendanaan untuk program ini berasal dari pemerintah.
Alasannya pemerintah ingin hadir untuk memberikan jaminan bagi warganya baik yang korban PHK maupun masih pengangguran. "Jangan sampai pemerintah punya program hanya untuk yang tidak bekerja, tetapi yang bekerja tidak terlindungi," tutup Menko Airlangga.
Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, dana kelola sudah mencapai Rp410 triliun. Besarnya dana yang ada itu, membuat badan publik ini memutuskan untuk meningkatkan manfaat kepesertaan lewat revisi peraturan.
"Kita punya dana sekarang Rp410 triliun. Semua untuk empat program (JKK, JHT, JKM, JP) itu. Makanya karena dananya banyak, regulasi mengamanatkan kalau dana surplus kembalikan kepada peserta. Apa bentuknya? Naikin manfaat," kata Deputi Direktur Bidang Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin kepada merdeka.com di sela customer gathering dan talk show di Kota Bekasi, Kamis (24/10).
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kematian (JKM). Menurut dia, setelah diteken Presiden Joko Widodo maka pihaknya langsung menjalankan regulasi tersebut.
"Siap ditanda tangani Pak Presiden, setelah itu efektif diberlakukan," ujar dia.
Kenaikan manfaat dalam revisi peraturan tersebut antara lain naiknya nilai santunan kematian dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta, lingkup kecelakaan kerja hingga penanganannya diperluas. Terbaru, kecelakaan kerja tanpa melihat waktu dan lokasi kejadian. Asalkan, kecelakaan yang masih ada hubungannya dengan pekerjaan.
"Manfaatnya pertama dirawat, semua biaya ditanggung. Kalau ada cacatnya, santunan kita bayar. Kalau enggak kerja, gajinya kita bayar selama dia dirawat sampai sembuh," kata dia.
(mdk/bim)