Adira Finance Soal DP Mobil dan Motor 0 Persen: Tetap Harus Hati-hati
Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance), Hafid Hadeli menilai kebijakan OJK tersebut akan mendorong kinerja perusahaan-perusahaan pembiayaan lainnya. Namun, dalam implementasinya, perlu dilakukan secara kehati-hatian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Salah satu isinya yaitu OJK menetapkan uang muka down payment (DP) motor dan mobil 0 persen.
Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance), Hafid Hadeli menilai kebijakan OJK tersebut akan mendorong kinerja perusahaan-perusahaan pembiayaan lainnya. Namun, dalam implementasinya, perlu dilakukan secara kehati-hatian.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Kapan PT Star Motors Indonesia resmi menjadi agen tunggal untuk produk-produk Daimler-Benz AG di Indonesia? Maka sejak 1970, PT Star Motors Indonesia menjadi ATPM produk-produk Daimler-Benz AG di Indonesia.
-
Bagaimana awal PT Garuda Mataram Motor bisa dikendalikan oleh Indomobil Group? Dalam perkembangannya, PT Garuda Mataram Motor bermitra dengan pengusaha Sofyan Wanandi (CSIS). Tak lama kemudian Sofyan pun memimpin Garuda Mataram Motor. Pada 1987, Soebronto Laras menggantikan Sofyan sebagai Direktur Utama Garuda Mataram. Sementara komisaris utamanya: Panglima Kostrad Mayjend Wismo Arismunandar (1990-1992). Kini Garuda Mataram Motor dikendalikan Indomobil group, yang dimiliki keluarga Sudono Salim.
-
Kapan PT Garuda Mataram Motor didirikan? Namanya, PT Garuda Mataram Motor, didirikan pada 1971.
-
Siapa pemilik mobil mewah berpelat DPR RI? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.
-
Kenapa PT Garuda Mataram Motor didirikan? Akibat PT Piola bangkrut, pemerintah Presiden Soeharto memutuskan kebijakan penyelamatan dan membentuk perusahaan baru untuk mengelola VW di Indonesia.
"Menurut saya POJK DP 0 persen memberikan fleksibilitas kepada perusahan-perusahaan. Perusahaan tetap harus menganut prinsip kehati-hatian," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (17/1).
Hafid mengatakan, DP nol persen dimungkinkan untuk diberikan kepada nasabah-nasabah yang bagus saja. Pihaknya juga akan lebih selektif dalam memberikan pembiayaan DP nol persen kepada debitur atau customer.
"Contoh, nasabah yang sudah mempunyai track record yang bagus. Kalaupun kita lakukan, untuk customer tertentu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 B, Bambang W. Budiawan menyebutkan, baru 46 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan (multi finance) yang memenuhi syarat untuk menerapkan DP 0 persen tersebut. Artinya, hanya 86 perusahaan yang dapat memberikan DP 0 persen kepada nasabahnya.
"Sekitar 46 persen perusahaan multi finance, ini harus NPF (kredit macet) di bawah 1 persen," kata Bambang saat ditemui di kantornya.
Seperti diketahui, aturan DP mobil dan motor 0 persen ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen. Perusahaan ini wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
Baca juga:
OJK Yakin DP 0 Persen Tak Timbulkan Risiko Kredit Macet, Ini Alasannya
OJK: Hanya 86 Perusahaan Pembiayaan Bisa Beri DP Nol Persen Pembelian Mobil & Motor
DP Mobil dan Motor 0 Persen Kerek Kinerja Perusahaan Pembiayaan
Wapres JK dan Menhub Budi Tak Setuju DP Nol Persen Pada Kredit Mobil dan Motor
Wapres JK: DP Mobil dan Motor Nol Persen Terlalu Berisiko