ADPM antusias sambut Participating Interest 10% wilayah kerja migas
Ketua Umum ADPM yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, mengungkapkan antusiasme dan kegembiraannya atas keluarnya Permen ini, karena daerah penghasil sumber energi dapat menikmati sumber daya yang dimilikinya.
Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/1) kemarin.
Kunjungan tersebut terkait diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Ketua Umum ADPM yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, mengungkapkan antusiasme dan kegembiraannya atas keluarnya Permen ini, karena daerah penghasil sumber energi dapat menikmati sumber daya yang dimilikinya.
"Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden melalui Menteri ESDM yang telah mengeluarkan Permen 37 Tahun 2016. Permen ini sangat penting bagi daerah penghasil migas khususnya kami di Kaltim, sehingga daerah bisa bekerjasama dengan Pertamina dalam pengelolaan Blok Mahakam, tidak dengan swasta. Kami tidak kena bunga yang memberatkan karena 0% bunganya," kata Awang.
Awang juga menyampaikan bahwa telah sejalan dengan Menteri ESDM, daerah penghasil harus dapat menikmati kekayaan alam di daerahnya.
"Semua daerah ingin agar daerah penghasil bisa menikmati sumber daya alamnya terutama energi, baik berupa migas, batubara untuk kesejahteraan rakyat. Tidak layak daerah penghasil listriknya masih byarpet" ujar Gubernur Kaltim.
"Kita sudah puluhan tahun berjuang untuk ini. Pak Jonan baru duduk sudah mewujudkannya," tambah Awang Faroek.
Senada dengan Ketua ADPM, Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedy Mizwar juga mengungkapkan antusiasme yang besar terhadap Permen ini. "Dibanding dengan yang dulu, ini lebih baik karena PI 10% ditalangi dulu oleh partner utama tanpa bunga. Ini kebijakan yang luar biasa, kita tidak lagi menjadi penonton, hal ini cukup berkeadilan," ungkapnya.
Participating Interest 10% (PI10%) sendiri merupakan besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD.
Permen Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10% kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga tata cara pengalihan PI 10%.
Menurut Jonan, daerah bisa saja mendapatkan saham lebih dari 10%, tapi itu sepenuhnya B to B, yang mandatory adalah 10%.
"Ini semua tidak lain agar daerah menikmati kekayaan migasnya, untuk mewjujudkan kesejahteraan rakyat," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan.