Alasan Jonan naikkan harga jual gas ConocoPhillips Indonesia ke PGN
Keputusan perubahan harga gas dari ConocoPhillips Indonesia (COPI), Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) wilayah Batam berpotensi menambah penerimaan Negara sebesar USD 19,7 juta atau sekitar Rp 256 miliar.
Keputusan perubahan harga gas dari ConocoPhillips Indonesia (COPI), Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) wilayah Batam berpotensi menambah penerimaan Negara sebesar USD 19,7 juta atau sekitar Rp 256 miliar.
Perubahan harga tersebut dari USD 2,6 per mmbtu menjadi USD 3,5 per mmbtu untuk volume 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD), yang ditetapkan melalui Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 akhir Juli 2017 lalu.
-
Siapa yang mendorong kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas? Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga mendorong adanya kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas dalam menjalankan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
-
Kenapa BPH Migas melakukan kerja sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya? Adapun PKS ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang tepat sasaran dan tepat volume pada Konsumen Pengguna.
-
Mengapa sinergi antara SKK Migas dan BPH Migas sangat penting? Dalam agenda tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan bahwa sinergi antara SKK Migas (hulu) dan BPH Migas (hilir) sangat penting dan harus terus didorong. Pasalnya, sinergi keduanya tersebut dibutuhkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
-
Siapa yang memberikan penghargaan JDIHN kepada BPH Migas? Penghargaan yang diberikan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) ini merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan penilaian kinerja Anggota JDIHN.
-
Kapan kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya ditandatangani? Momentum penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Penjabat Gubernur NTB Hassanudin dan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad.
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
"Penerimaan negara akan naik sekitar USD 19,7 juta hingga akhir kontrak 2019," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, seperti ditulis Antara, Rabu (23/8).
Jonan menjelaskan, besaran tambahan bagian Negara dari kontrak kerja sama (GOI Take) dari Wilayah Kerja (WK) Corridor periode 1 Agustus 2017 hingga akhir kontrak 31 Desember 2019 ini mencapai sekitar USD 19,7 juta yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD 11,4 juta dan Pajak Penghasilan (Pph) USD 8,3 juta.
Menurut Jonan, keputusan tersebut diambil didasarkan pada unsur perhitungan yang berkeadilan, dengan prinsip harus ada pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di 'midstream'.
"Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau, misalnya, harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan mengurangi dari PGN yang dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan," tutur Jonan.
Menteri ESDM menekankan, perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas COPI ke PGN, sementara harga di konsumen tetap. "Perubahan harga ini prosesnya telah berjalan sejak tahun 2012, melalui proses B to B. Yang penting, harga di sisi konsumen (masyarakat dan industri) tidak naik," jelas Mantan Menteri Perhubungan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan kompensasi pasca keluarnya putusan penaikan harga jual gas ConocoPhillips Indonesia (COPI) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk wilayah Batam Kepulauan Riau.
Hal ini diminta menyusul adanya potensi kerugian PGN sebesar Rp 120 miliar per tahun dari kebijakan tersebut.
"Biasanya kebijakan gak bisa dilihat satu per satu, pasti ada rentetannya. Kalau misalnya ini disuruh ngalah mungkin ada yang dikasih kelonggaran (kompensasi) oleh ESDM. Ini belum dapat infonya," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Abdullah kepada wartawan, Senin (21/8).
Sebagai pengingat, usai menemui petinggi ConocoPhillips di Amerika Serikat beberapa waktu lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan meneken surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (COPI) Grissik ke PGN.
Dalam surat yang diteken pada 31 Juli 2017 itu, COPI diperbolehkan untuk menaikan harga jual gas dengan volume 27,27–50 BBTUD dari USD 2,6 per MMBTU menjadi USD 3,5 per MMBTU.
Baca juga:
Harga minyak naik usai kekhawatiran pengetatan persediaan minyak AS
Anggota Komisi VI tuding Menteri Jonan tak adil masalah harga gas ConocoPhillips
Mengintip jeroan Blok Cepu, penyumbang 25 persen produksi minyak Indonesia
Menikmati wisata ladang minyak berusia ratusan tahun di Bojonegoro
Pertamina sulap SD reyot pinggir sawah Tuban jadi megah