Alasan PNS Ajukan Surat ke Presiden Agar Tak Perlu Kerja dari Kantor
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah melakukan survei mengenai hal terkait. Dari hasil survei survei tentang skema kerja bagi PNS. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95,7 PNS setuju dengan skema kerja hybrid.
Pemerintah masih terus menyiapkan aturan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui konsep ini, PNS bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dan tak perlu ke kantor.
Belum lama ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja. Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para PNS.
-
Kapan Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH bagi ASN yang mudik? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Mengapa Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH bagi ASN yang mudik? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Siapa saja ASN yang diwajibkan WFH oleh Pemprov DKI? WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Bagaimana ASN yang WFH harus melaporkan kehadiran dan kinerja mereka? ASN yang menerapkan WFH diwajibkan menaati sejumlah aturan. Antara lain, wajib melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah melakukan survei mengenai hal terkait. Dari hasil survei survei tentang skema kerja bagi PNS. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95,7 PNS setuju dengan skema kerja hybrid.
Setidaknya ada beberapa alasan PNS bisa menerapkan sistem kerja tak harus ke kantor. Pertama, Pemanfaatan teknologi informasi. Kemudian hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga pandemi covid-19. Hal ini menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja ASN beberapa tahun belakangan ini.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf saat membuka Sharing Session tentang Relevansi Penerapan Flexible Working Arrangement terhadap Peningkatan Kinerja ASN di Kantor Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Ciawi.
Supranawa mengatakan beberapa faktor tersebut menyebabkan dinamika yang mempengaruhi pola kerja di lingkungan pemerintah.
"Salah satu isu populer yakni tentang flexible working arrangement yang akan berpengaruh pada model dan pola kerja pegawai," terangnya.
Supranawa menjelaskan untuk menerapkan flexible working arrangement perlu memperhatikan ukuran organisasi dan jenis sektor pekerjaan.
"Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif dan impelementatif supaya tidak ada pertanyaan yang membingungkan di kemudian hari," katanya.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Deny Isworo Makirtyo mengatakan saat ini pemerintah sedang memproses kebijakan yang mengatur tentang flexible working arrangement.
"Kebijakan yang dimaksud ialah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan mengatur jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja," terangnya.
Dengan adanya fleksibilitas tempat bekerja, maka PNS tak perlu datang ke kantor setiap hari. "Rancangan Perpres sedang dalam proses pengajuan ke Bapak Presiden. Selain itu, Kementerian PAN-RB juga segera merancang peraturan turunannya tentang fleksibilitas kerja bagi ASN," katanya.
(mdk/idr)