Anggaran PEN UMKM Tahun ini Disiapkan Rp 184,93 T, Berikut Rincian Alokasinya
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya memastikan, berbagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM tahun ini akan kembali digulirkan. Total pagu anggaran untuk UMKM mencapai Rp184,93 triliun.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya memastikan, berbagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM tahun ini akan kembali digulirkan. Total pagu anggaran untuk UMKM mencapai Rp184,93 triliun.
Rinciannya, untuk alokasi Subsidi Bunga KUR dan Non KUR mencapai Rp31,95 triliun dengan target 17,8 juta UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro mencapai Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa menurut Kepala LKPP, UMKK sangat penting untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional? Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan, salah satu kunci ketahanan ekonomi nasional adalah majunya UMKK.
-
Mengapa UMKM dianggap penting bagi perekonomian Tarakan? Mengingat, UMKM menjadi salah satu pondasi perekonomian di wilayah, bahkan nasional.
-
Mengapa pengembangan UMKM sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian nasional? Pengembangan UMKM menjadi sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian nasional, mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha sehingga kontribusi UMKM menjad isangat besar bagi peningkatan pendapatan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
Lalu, ada belanja imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM dan Korporasi senilai Rp8,51 triliun, Penjaminan loss limit UMKM dan korporasi senilai Rp2 triliun, Pembebasan rekening minimal, biaya beban dan abonemen untuk perpanjangan selama 6 bulan dari Januari sampai Juni 2021 sebesar Rp1,27 triliun.
Selanjutnya, PMN (Penyertaan Modal Negara) untuk 6 BUMN, LPEI, dan SWF atau LPI senilai Rp58,76 triliun. Terakhir, penempatan dana untuk restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp66,99 triliun.
"Dengan semua ini, Insya Allah akan terjadi perbaikan. Baik dari meningkatnya daya beli masyarakat dan juga meningkatkan demand usaha mikro dari kucuran pemerintah," tegasnya dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama Menuju Sembuh Ekonomi Tumbuh, Rabu (24/3).
Eddy menambahkan, pemerintah juga memperbolehkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali menyasar kelompok penerima sebelumnya. Keputusan ini berdasarkan hasil dari beberapa rapat terakhir antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Jadi, beberapa kali rapat dengan KPC-PEN itu memang diberikan kesempatan.
Saya sampaikan saja, dengan rapat-rapat terakhir KPC-PEN memang diberikan peluang menerima (BLT UMKM) yang (penerima) lama dan yang baru," ungkapnya.
Alasan BLT UMKM Kembali Diberikan ke Penerima Lama
Dia mengungkapkan, pemerintah mempunyai alasan kuat terkait diperbolehkannya kembali penerima lawas untuk memperoleh BLT UMKM tahun ini. Yakni, agar keberlangsungan usaha mereka tetap bisa terjaga di tengah kondisi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.
"Jadi, yang (penerima) lama juga diharapkan bisa melanjutkan terus usaha mereka gitu," ungkapnya.
Kendati demikian, dia memastikan pihak pengusul penerima BLT UMKM kali ini ditetapkan hanya melalui satu pintu. Yaitu Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing kabupaten/kota.
"Dulu kan ada koperasi, ada kementerian, ada perbankan dan lainnya. Sekarang cuma satu pintu ialah Dinas yang membidangi UMKM yang di level kabupaten/kota," terangnya.
Adapun aturan lebih lanjut akan segera diterbitkan melalui Permenkop yang dimuat dalam website Kementerian Koperasi dan UKM. "Jadi, bisa dibaca dan juga (ada) petunjuk teknis pelaksanaannya," tutupnya.
(mdk/bim)