AP II larang taksi uber beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta
"Maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber."
PT Angkasa Pura II (Persero) melarang taksi uber mengangkut penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Operator bandara itu bakal merazia angkutan publik tak resmi tersebut mulai minggu depan.
"Oleh karena itu, demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber," kata Presiden Direktur AP II Budi Karya Sumadi, dalam siaran pers, Jumat (13/11).
-
Kapan uji coba Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dilakukan? Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang menjadi sisa kejayaan lalu lintas kereta api di Bandung? Konon, rel ini menggambarkan sisa kejayaan lalu lintas kereta api rute Bandung Kota hingga Ciwidey, Kabupaten Bandung.
-
Apa yang terjadi pada kereta api dari Surabaya di Rancaekek, Bandung? Kereta ini dijadwalkan tiba di stasiun pukul 20:00 WIB, namun hingga jam menunjukkan waktu tersebut kereta tak kunjung muncul. Jangankan fisiknya, suara, kepulan asap sampai lampunya saja tidak tampak dari kejauhan.
-
Bagaimana cara Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dikawal? Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
Dia mengungkapkan, pelarangan itu bagian dari upaya penertiban angkutan umum tak resmi yang sudah dijalankan AP II di bandara tersibuk di Tanah Air tersebut sejak awal tahun.
"Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna," katanya.
"Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara."
Hingga oktober lalu, angkutan umum resmi beroperasi di Soekarno-Hatta antara lain 3.350 taksi reguler, 1.700 taksi eksekutif, 758 mobil sewa, 73 minibus, dan 269 bus.
“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama, sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara."
Baca juga:
AP II perketat pemeriksaan calon penumpang di bandara
Jonan beri sanksi operator bandara yang tak patuhi standar pelayanan
Uber klaim telah ajukan PMA ke BKPM
Ridwan Kamil gandeng polisi tindak Uber yang berkeliaran di Bandung
Uber sedang uji coba layanan pembayaran tunai di Bandung
Angkasa Pura II kemungkinan tidak kelola Bandara Kertajati