Apindo dukung penunggak pajak dibui
Banyak pengusaha belum patuh bayar pajak.
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mendukung upaya paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dilakukan pemerintah. Penyanderaan itu dinilai bisa memberikan efek jera ke para wajib pajak nakal.
"Saya sebenarnya mendukung selama diatur dengan baik. Gijzeling itu tahap terakhir. Kalau tak didengar pengusaha, itu tahap terakhir ya disandera itu," ujar Sofjan, Jakarta, Selasa (3/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Koordinator tim ahli wakil presiden itu mengakui masih banyak pengusaha tak taat aturan. Salah satu bentuk ketidakatatan itu adalah lalai memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
"Itu yang harus ditertibkan," katanya. "Kalau yang baik tidak perlu takut. Kita banyak sekali yang belum bayar. Mereka main-main terus saya pikir. Di Amerika itu dipenjara, betul-betul dihukum. Di Indonesia hanya 6 bulan. Ini yang harus ditegakkan."
Kementerian Keuangan telah memesan satu blok penjara kelas II A di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Itu untuk para penunggak pajak di atas Rp 100 juta.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadang Suwarna menjelaskan, penunggak pajak diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya selama 30 hari. Jika tak kunjung melunasi, penunggak pajak bakal dicekal selama enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali.
"Jika dalam 6 bulan kedua, si wajib pajak ini tetap tidak membayarkan tunggakan pajaknya, maka akan dilakukan upaya gijzeling atau penyanderaan dengan menjemput paksa."
Penunggak pajak bakal dijebloskan maksimal satu tahun. Setelah masa itu habis, pemerintah bakal membebaskannya, meskipun masih menunggak.
"Namun, kami akan tetap melakukan penelusuran terkait aset-aset yang dimiliki si wajib pajak. Setelah ditemukan asetnya maka akan kami lakukan penyitaan," papar Dadang.
Sekedar informasi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015.
(mdk/yud)