Aprindo: Pengusaha Bingung Aturan Perda KTR
Aprindo dan Pemerintah Kota Bogor melakukan pertemuan non-ligitasi yang difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM. Kesepakatan pertemuan tersebut menyatakan bahwa Perda KTR Bogor harus diselaraskan dengan PP 109 Tahun 2012, namun justru diabaikan.
Para pelaku usaha mulai angkat suara terkait aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pelaku usaha menilai aturan ini menimbulkan ketidakpastian usaha.
Ketua Departemen Mini Market Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Gunawan Indro Baskoro mengatakan, pelaku usaha dibingungkan dengan Perda KTR Bogor.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Apa yang ditemukan di lokasi peluncuran roket? Saat dilakukan persiapan untuk melakukan uji coba mengirim roket kecil, nampak terlihat adanya kuarsa mengkilap dan batu granit raksasa.
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
"Peraturan ini saling bertolak belakang dan menimbulkan ketidakpastian usaha," ujarnya di Jakarta.
Aprindo dan Pemerintah Kota Bogor melakukan pertemuan non-ligitasi yang difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM. Kesepakatan pertemuan tersebut menyatakan bahwa Perda KTR Bogor harus diselaraskan dengan PP 109 Tahun 2012, namun justru diabaikan.
"Sebelumnya kami juga sudah berkonsultasi dengan berbagai kementerian dan semua sepakat bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi kenyataannya kesepakatan itu tidak diindahkan," katanya.
Agar tak lagi membingungkan masyarakat, Gunawan berharap evaluasi terhadap Perda KTR Bogor segera dilakukan.
"Di tingkat nasional rokok tidak dilarang dipajang, tapi di Bogor dilarang. Ini menjadi preseden bahwa peraturan di daerah kontradiktif dengan peraturan nasional dan membingungkan pengusaha,' pungkasnya.
Uji Materi di MA
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai positif upaya uji materi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bogor Nomor 10/2018 di Mahkamah Agung.
Menurut Trubus, larangan yang tertera pada pasal 16 Perda KTR Bogor No 10 Tahun 2018 merugikan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas terkait suatu produk.
Trubus berharap MA dapat mengabulkan permohonan para pedagang untuk membatalkan beberapa pasal dalam Perda KTR Bogor.
Setelah itu, Perda KTR Bogor perlu dikaji dan dievaluasi kembali dengan melibatkan masyarakat agar tidak ada satu pasal pun yang merugikan masyarakat.
"Harusnya semua harus sinkron, karena idealnya semua aturan harus diharmonisasi," tegas Trubus.
Pertimbangkan Kepentingan Publik
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengingatkan penerbitan peraturan daerah (perda) haruslah mempertimbangkan kepentingan publik mengingat perda itu lahir dari kebijakan publik.
"Termasuk dalam hal ini kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) seharusnya juga mempertimbangkan keadilan, transparansi, dan partisipasi publik di dalamnya," kata Trubus di Jakarta.
Trubus mengatakan, adanya keberatan dan gugatan dari masyarakat menunjukkan bahwa Perda KTR Bogor belum memenuhi aspek partisipasi publik.
"Masalah pelarangan pemajangan rokok itu berat, apalagi kini display-nya dilarang sampai ke ritel-ritel, harus ditutup pakai gorden. Ini bertentangan dengan kepentingan publik," kata Trubus.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)