Aprindo yakin PPh final 0,5 persen gairahkan pengusaha UKM besarkan usaha
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali menyebutkan insentif berupa penurunan tarif pajak penghasilan final dari satu persen menjadi 0,5 persen merupakan angin segar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Khususnya yang bergerak di sektor produksi.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali menyebutkan insentif berupa penurunan tarif pajak penghasilan final dari satu persen menjadi 0,5 persen merupakan angin segar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Khususnya yang bergerak di sektor produksi.
"Dengan program ini secara tidak langsung akan memberikan semangat UMKM untuk berkembang," kata Sekretaris Aprindo Bali I Made Abdi Negara seperti dikutip dari Antara di Denpasar, Minggu (24/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
Menurut dia, pemangkasan pajak dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dari total omzet UMKM akan menjadi kekuatan baru untuk pelaku usaha khususnya mikro dan kecil bergerak maju. Pengusaha mikro kecil yang sebelumnya masih banyak pertimbangan salah satunya berkaitan dengan pajak, maka dengan insentif itu akan terpacu untuk memperbesar usaha.
"Masalah pajak tidak bisa dikesampingkan karena pajak itu salah satu yang hampir dihadapi semua pengusaha terutama setelah pengetatan kebijakan pajak. Ini mungkin menjadi program relaksasi yang diberikan," imbuh pengelola usaha kuliner Keramas Aero Park itu.
Abdi mengatakan industri ritel khususnya skala kecil juga akan bergairah karena kemampuan yang lebih besar bisa digarap khususnya di sektor produksi untuk memenuhi konsumsi masyarakat seperti kuliner dan kerajinan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Aprindo Bali juga mendorong ritel kecil atau UMKM untuk semakin sadar melakukan pembukuan kinerja usaha. Pembukuan tersebut, kata dia, merupakan instrumen penting bagi pelaku usaha apabila ingin mendapatkan akses perbankan sebagai salah satu syarat mendapatkan pembiayaan.
"Pembukuan itu bukan karena ada pendampingan atau tidak, tetapi kesadaran. Kesadaran bisa tumbuh dari diri atau karena dipaksa contohnya UMKM kalau mau akses bank, maka pembukuan harus bagus," ucapnya.
Dengan adanya pembukuan, lanjut Abdi, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan usaha hingga memahami kinerja bisnis.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meluncurkan tarif PPh final UMKM 0,5 persen pada Jumat (22/6) di Surabaya. Sehari setelah peluncuran, Kepala Negara menyosialisasikan kebijakan itu kepada sekitar seribu pelaku usaha di Bali.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang akan berlaku mulai 1 Juli 2018. Dalam peraturan itu mengatur pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen kepada wajib pajak yang peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Peraturan tersebut juga mencantumkan jangka waktu tarif PPh final untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma selama empat tahun, dan untuk WP badan perseroan terbatas selama tiga tahun.
Baca juga:
Cerita Presiden Jokowi dicurhati pengusaha kecil PPh final 1 persen terlalu berat
Tarif pajak UMKM turun, negara berpotensi kehilangan penerimaan Rp 2,5 T per tahun
Tarif pajak UMKM turun, Misbakhun puji kebijakan Jokowi
Luncurkan PPh final 0,5 persen, Presiden Jokowi ingin pengusaha UMKM naik kelas
Minggu depan, aturan pajak UMKM 0,5 persen diumumkan
Pemerintah kaji insentif pajak pada pengusaha UKM dengan investasi di bawah Rp 500 M
DJP berencana batasi waktu pengusaha UMKM bisa gunakan PPh Final