Asosiasi Harap Pemerintah Jaga Industri HPTL, Salah Satunya Beri Insentif
"Sebagai industri baru, kami berharap industri ini bisa diberi ruang dapat tumbuh terlebih dulu sehingga potensinya seperti penyerapan lapangan pekerjaan dapat maksimal. Baru setelah itu kita bicara soal kontribusi kepada negara lewat cukai."
Ketua Asosiasi Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto berharap pemerintah terus mendukung iklim industri rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Industri HPTL saat ini sudah dikenakan tarif cukai tertinggi sebesar 57 persen.
Pengenaan cukai kategori HPTL yang termasuk juga nikotin tempel, produk tembakau yang dipanaskan, dan nikotin cair ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa yang diproduksi di pabrik kerupuk milik Pak Haji? Sampai sekarang, usaha kerupuk tersebut terus memproduksi kerupuk setiap harinya dan menjadi salah satu kerupuk favorit warga setempat.
-
Apa yang diproduksi di pabrik tiang pancang di Demak? Di sana tiang pancang dibuat dengan alat berteknologi modern.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan puncak kejayaan industri kapuk di Jawa? Puncaknya adalah tahun 1936-1937 di mana kapuk jawa mampu memenuhi 85 persen kebutuhan dunia.
Aryo menilai, sebagai industri baru produk yang termasuk dalam kategori HPTL perlu diberikan insentif agar bergerak dan tumbuh.
"Sebagai industri baru, kami berharap industri ini bisa diberi ruang dapat tumbuh terlebih dulu sehingga potensinya seperti penyerapan lapangan pekerjaan dapat maksimal. Baru setelah itu kita bicara soal kontribusi kepada negara lewat cukai," ujarnya.
Kemudian, terkait isu kenaikan penjualan rokok elektrik akibat kenaikan cukai rokok menurutnya belum bisa disimpulkan. "Terlalu dini untuk menyebutkan bahwa naiknya harga rokok berdampak terhadap peningkatan penggunaan rokok elektrik. Kalaupun ada peningkatan penjualan, kemungkinan hanya di beberapa toko-toko di daerah saja," kata Aryo.
Seperti diungkapkan Kementerian Perindustrian pada Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian Desember 2019, industri produk tembakau alternatif telah menyerap sekitar 50 ribu tenaga kerja. Selain itu masih ada 209 pabrik yang tersebar di 34 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
"Kehadiran industri produk tembakau alternatif terbukti signifikan dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan membantu negara melalui penerimaan cukai HPTL. Sekali lagi kami mohon kepada pemerintah untuk melindungi industri baru ini," ucap Aryo.
Kaji Ulang Pengenaan Cukai
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengkaji kembali pengenaan cukai sebesar 57 persen tersebut. Apalagi jika dilihat profil risiko kesehatan yang timbul dari produk HPTL telah dibuktikan oleh berbagai riset independen lebih rendah dibandingkan rokok, sehingga seharusnya dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.
Mereka yang beralih ke produk HPTL ini karena produk tersebut diperkuat hasil kajian ilmiah independen yang menyimpulkan bahwa risiko kesehatannya akan lebih rendah daripada terus merokok.
"Sudah ada 2 juta pengguna produk tembakau alternatif merasakan manfaatnya secara langsung dan mereka beralih karena memang produk ini minim akan risiko kesehatan jelas Aryo.
Aryo menegaskan bahwa konsumen yang beralih ke produk tembakau alternatif bukan semata-mata karena faktor harga, melainkan karena esensi dari kehadiran produk tembakau alternatif ini adalah untuk membantu para perokok yang ingin berhenti merokok secara bertahap.
Berharap Tak Ada Kenaikan Cukai
Pembina Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Dimasz Jeremia mengamini pernyataan Aryo. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang dalam mengeluarkan regulasi untuk industri ini agar dapat memberikan kepastian usaha yang kondusif.
"Menurut kami, aturan Pemerintah harus selalu memperhatikan pengembangan inovasi di industri tembakau alternatif. Kepastian usaha salah satunya dapat dituangkan dalam bentuk tidak ada kenaikan cukai dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan untuk kategori HPTL sampai akhirnya industri ini benar-benar berkembang."
Lanjutnya lagi, saat ini ada sekitar ratusan produsen baik cairan nikotin, device dan aksesoris yang terlibat dalam industri ini. Di samping itu juga ada ribuan pengecer yang berkecimpung dalam industri produk kategori HPTL.
Berdasarkan data APVI, estimasi retailer vape di Indonesia mencapai 3.500 store. Mayoritas store terpusat di Jawa dengan jumlah 2.300 toko, sementara sisanya berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.
"Era industri 4.0 mutlak mendorong terciptanya peluang positif bagi ekonomi, oleh karena itu, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk mendorong kreativitas pelaku usaha termasuk industri tembakau alternatif agar berkembang dan menghasilkan produk yang memiliki potensi dan manfaat bagi masyarakat."
(mdk/idr)