Asosiasi minta pungutan emiten dihapuskan dan penerapan listing fee diubah
"Kami usulkan listing fee menggunakan rumus lama, yakni berdasarkan modal disetor tidak seperti saat ini yang menggunakan market capital. Ini membuat perusahaan yang besar seakan dapat hukuman, semakin besar maka biayanya semakin tinggi."
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengubah struktur acuan penerapan listing fee berdasarkan kapitalisasi pasar (market capitalization/ market cap) menjadi modal disetor.
Direktur Eksekutif AEI, Isakayoga mengatakan, acuan listing fee dengan menggunakan market capital akan membebani perusahaan-perusahaan besar.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mendorong UMKM untuk memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF)? Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,” kata Inarno.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
"Kami usulkan listing fee menggunakan rumus lama, yakni berdasarkan modal disetor tidak seperti saat ini yang menggunakan market capital. Ini membuat perusahaan yang besar seakan dapat hukuman, semakin besar maka biayanya semakin tinggi," ungkapnya di Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/7).
Dia mengatakan usulan tersebut telah disampaikan ke jajaran direksi bursa. Namun, hingga kini otoritas pasar modal tidak pernah melakukan pembahasan atau mengubah mekanisme listing fee tersebut. "Belum ada keputusan, belum ada hasil. Kita tidak tahu," terang dia.
Selain itu, AEI juga mengusulkan kepada OJK untuk menurunkan pungutan emiten atau menghapus pungutan terhadap emiten.
Dia menjelaskan, di zaman Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), emiten tidak dibebani dengan iuran. "Makanya kami usulkan rasionalisasi, arahnya menurunkan pungutan atau menghapus pungutan. Karena dulu pungutan emiten ini tidak ada," kata dia.
Harapannya, usulan tersebut dapat dijawab melalui revisi PP No.11/2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kelihatannya itu masih dalam proses untuk direvisi, kita enggak tahu. Karena sekarang kan semangatnya sama efisiensi. Tapi semangatnya itu mulai dipikirkan apakah pungutan itu tidak dilakukan atau diturunkan," tandasnya.
Baca juga:
Bursa saham AS akan capai titik jenuh, IHSG diprediksi bisa tembus 6.355
Tumbuh 176 persen, laba bersih triwulan II 2018 Waskita Karya tercatat Rp 3,9 T
2018, Bukit Asam siapkan dana belanja Rp 6,55 T untuk investasi dan pengembangan
Tumbuh 49 persen, laba bersih Bukit Asam semester I Rp 2,58 triliun
Jasa Marga berencana terbitkan instrumen investasi baru tahun ini