Ini Biaya Lain-Lain yang Bakal Muncul Saat Beli Rumah
Membeli rumah merupakan pengeluaran jangka panjang dengan nominal cukup besar, maka perhatikan biaya-biaya ini.
Membeli rumah merupakan pengeluaran jangka panjang dengan nominal cukup besar, maka perhatikan biaya-biaya ini.
-
Apa contoh biaya tambahan beli rumah? Menurut perencana keuangan bersertifikat, Vince Darling, kebanyakan pembeli rumah hanya berfokus pada biaya pokok dan suku bunga pembayaran hipotek tanpa memperhitungkan biaya lainnya.
-
Apa faktor yang mempengaruhi harga rumah? Evaluasi cermat terhadap nilai properti yang sebenarnya berdasarkan lokasi, ukuran, dan kondisi dibandingkan dengan harga pasar di sekitarnya sangatlah penting.
-
Apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR? Saat ingin mengajukan KPR, ada sejumlah syarat administrasi yang perlu disiapkan. Beberapa syarat umum yang perlu diketahui termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 21 tahun atau telah menikah, dan persyaratan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta nikah/cerai, dan lainnya.
-
Apa yang perlu diperhatikan sebelum menentukan harga rumah? Namun ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum menetapkan harga properti tersebut.
-
Kenapa beli rumah jadi berat sekarang? Namun, memiliki rumah saat ini menjadi hal yang berat untuk diraih bagi kebanyakan orang, mengingat harga rumah yang kian meningkat dan suku bunga hipotek yang terus melonjak.
-
Kenapa KPR jadi solusi untuk punya rumah? Di tengah harga rumah yang melambung, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi solusi untuk memiliki rumah sendiri, lho.
Ini Biaya Lain-Lain yang Bakal Muncul Saat Beli Rumah
Memiliki rumah menjadi sebuah harapan bagi sebagian orang. Namun, tidak semua orang saat ini mampu untuk membeli atau bahkan membayar uang muka Kredit Pemillikan Rumah (KPR).
Selisih pendapatan dengan biaya KPR yang tidak seimbang menjadi alasan utama masyarakat masih belum memutuskan membeli rumah.
Sebab, perlu diketahui biaya yang muncul saat membeli sebuah rumah tidak hanya uang muka dan cicilan. Berikut daftar biaya yang muncul saat membeli rumah dilansir dari otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Booking fee
Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan.
Jika Anda menemukan rumah yang cocok, maka dana pertama yang perlu disiapkan adalah booking fee.
Nilai besaran booking fee berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari pengembang.
Hal penting yang perlu diketahui yaitu booking fee ini bukanlah Down Payment (DP).
Meskipun, dalam penerapannya, banyak pengembang akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan.
2. Biaya Akta Notaris
Saat membeli rumah, Anda butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Peran notaris ini menjadi krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah.
Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.
3. Biaya Cek Sertifikat
Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak bisa diabaikan yaitu biaya cek sertifikat.
Alasan biaya cek sertifikat untuk memastikan tanah yang dibangun rumah tersebut tidak dalam status sengketa.
Pengecekan sertifikat rumah ini bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Namun, umumnya berkisar antara Rp50.000-Rp300.000.
4. Biaya Balik Nama
Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.
Biaya dari BBN bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi yang dilakukan.
5. Bea dan Pajak
Dalam pembelian rumah terdapat biaya bea dan pajak. Nilainya cukup besar tergantung kondisi rumah dan lokasinya.
Setidaknya ada 3 bea dan/atau pajak yang harus dibayar yaitu:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli.
Besaran dari BPHTB ini adalah 5 persen dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
Nilai NPOPTKP akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru).
Persentasenya yaitu 10 persen dari harga rumah akan dibeli.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah.
Yaitu, rumah jika harga jualnya melebihi Rp20 miliar dan Rp10 miliar.
Besaran dari PPnBM ini yaitu 20 persen dari harga jual.
6. Asuransi
Jika Anda membeli rumah dengan cara KPR, maka terdapat biaya-biaya asuransi.
Salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga.
Asuransi ini berperan untuk meminimalisir risiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR.
Jika nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.
Selain asuransi jiwa untuk KPR, terdapat pula asuransi properti yang dapat memberikan perlindungan kepada properti.
Asuransi ini dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan.
Penyebab kerusakan yang ditanggung bermacam-macam. Beberapa contoh risiko-risiko dikecualikan menerima asuransi yaitu terorisme, perang, nuklir, dan niat jahat yang disengaja oleh tertanggung atau orang lain yang diketahui tertanggung.