Mau Beli Rumah, Persiapkan Diri untuk 3 Pengeluaran Tambahan Ini
Membeli rumah masih jadi impian banyak orang. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Saat membeli rumah, seseorang akan dihadapkan pada beberapa pengeluaran tambahan.
Mau Beli Rumah, Persiapkan Diri untuk 3 Pengeluaran Tambahan Ini
Memiliki rumah sendiri tentu menjadi hal yang sangat diinginkan oleh banyak orang. Selain sebagai tempat berteduh yang paling aman dan nyaman, rumah merupakan aset paling berharga yang dapat diwariskan.
Namun, memiliki rumah saat ini menjadi hal yang berat untuk diraih bagi kebanyakan orang, mengingat harga rumah yang kian meningkat dan suku bunga hipotek yang terus melonjak.
-
Apa pentingnya menabung untuk beli rumah? Menabung untuk membeli rumah penting karena memiliki beberapa manfaat yang signifikan: 1. Mengumpulkan Dana yang Cukup: Rumah merupakan investasi besar bagi kebanyakan orang, dan memerlukan jumlah uang yang besar untuk membelinya. Dengan menabung secara teratur, Anda dapat mengumpulkan dana yang cukup untuk membayar uang muka dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan pembelian rumah.
-
Bagaimana cara mengurangi pengeluaran yang tidak perlu untuk beli rumah? Evaluasi pengeluaran rutin Anda dan cari cara untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu. Misalnya, mengurangi makan di luar, membatasi belanja barang-barang yang tidak diperlukan, atau mencari alternatif yang lebih murah untuk kebutuhan sehari-hari.
-
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk sewa rumah? Ada beberapa cost atau biaya yang perlu disiapkan bagi yang ingin mencari rumah sewa. Yang pertama tentu saja uang sewa. Sebagian induk semang ada yang hanya meminta uang sewa bulanan atau tahunan saja. Tapi, kini sudah mulai banyak juga pemilik rumah yang meminta deposit sebagai jaminan yang harus dibayarkan sebelum menempati rumah.
-
Apa yang perlu diperhatikan sebelum menentukan harga rumah? Namun ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum menetapkan harga properti tersebut.
-
Apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR? Saat ingin mengajukan KPR, ada sejumlah syarat administrasi yang perlu disiapkan. Beberapa syarat umum yang perlu diketahui termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 21 tahun atau telah menikah, dan persyaratan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta nikah/cerai, dan lainnya.
-
Apa keuntungan menabung untuk membeli properti? Sudah menjadi rahasia umum, jika rumah dan emas adalah benda yang tidak pernah turun nilainya. Bahkan akan terus naik di masa mendatang.
Menurut perencana keuangan bersertifikat, Vince Darling, kebanyakan pembeli rumah hanya berfokus pada biaya pokok dan suku bunga pembayaran hipotek tanpa memperhitungkan biaya lainnya. Hal ini tentu akan mengejutkan karena dapat membuat mereka mengeluarkan uang yang lebih banyak ketika baru membeli rumah.
Menurut para ahli, sebelum memutuskan untuk membeli rumah, ada tiga jenis pengeluaran yang cukup mengejutkan bagi pembeli rumah dan cara untuk menghadapinya :
1. Pajak Properti
Dilansir dari RumahCom, pajak properti merupakan pajak yang dapat dikenakan kepada nilai properti dan dapat dikenakan kepada lahan dan tanah. Pajak properti akan dipungut oleh pihak yurisdiksi tempat properti tersebut.
Hal ini dapat diartikan sebagai biaya sewa terhitung, yang menjadi biaya pungutan terhadap tanah tersebut. Untuk itu, penting bagi pemilik rumah mengetahui yurisdiksi mana yang memungut pajak dan seberapa sering penilaian ulang dilakukan.Adapun jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik properti yakni, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama (BBN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
2. Asuransi Pemilik Rumah
Dilansir dari LifePal, asuransi rumah bermanfaat untuk memberikan ganti rugi finansial atas kerusakan atau kehilangan akibat risiko yang ditanggung jenis asuransi rumah tinggal.
Premi asuransi rumah ditetapkan oleh perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, ganti rugi dan harga premi yang ditetapkan perusahaan asuransi tidak bisa sembarangan.
Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 6 /SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017, preminya ditentukan dari kelas konstruksi.
3. Biaya Perawatan Rumah
Hal ini sebenarnya dapat diantisipasi dengan melakukan pengawasan yang baik bagi properti rumah masing-masing.
Namun, banyak ahli tetap merekomendasikan calon pembeli rumah untuk menyediakan biaya perawatan rumah yang mungkin dibutuhkan pada waktu tertentu.
Menurut Pendiri Prism Planning Partners, Nicole Sullivan, ketika ingin melakukan pembelian rumah untuk pertama kali, kita harus menyiapkan dana setidaknya sebesar 5 persen dari harga pembelian rumah untuk menghadapi biaya tak terduga dan menghindari kerugian finansial pada pembelian rumah untuk pertama kalinya.