Aturan anyar paska putusan MA, batas tarif taksi online diatur gubernur
Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. PM tersebut mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 November mendatang.
Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. PM tersebut mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 November mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa revisi tersebut melibatkan semua pihak dalam perumusannya. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Kita ingin melihat keseimbangan, jangan sampai ada ke pengadilan (menuntut) dan lain sebagainya, tidak boleh mau menang-menangan sendiri. Saya udah bicara sama teman-teman Go-jek, Uber, kita juga melihat untuk ketertiban semua, jangan sampai ada aneh-aneh lagi," kata Luhut di Kementerian Perhubungan, Kamis (19/10).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan revisi bertujuan untuk menciptakan payung hukum kepada para pelaku industri transportasi taksi baik konvensional maupun online.
"Oleh karenanya, kita harus berhati-hati melakukan inventarisasi masalah, melakukan diskusi, melakukan sosialisasi dan kita juga mengkaji satu demi satu agar satu yang kita yang dicapai adalah bagaimana bisa dengan baik bagi keduanya. Seyogyanya, monopoli itu tidak terjadi sehingga dalam industri pertaksian ini bisa berjalan. Yang kita harapkan terjadi agar terwujudnya pelayanan angkutan orang dengan selamat, aman dan nyaman dan tertib," kata Budi.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan sembilan poin yang direvisi dalam PM Nomor 26 tersebut. Di antaranya, tarif batas atas dan batas bawah.
"Kami meyampaikan beberapa hal yang terait dengan rumusan rancangan permen. Ada sembilan poin yaitu argo meter taksi bisa menggunakan argo meter atau aplikasi, pelayanan dengan aplikasi sesuai tarif (pengaturan tarif) berdasarkan kesepakatan pengguna jasa berdasarkan aplikasi sesuai dengan batas atas dan bawah untuk angkutan sewa khusus, tarif ini atas usul BPJT atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif terlebih dahulu ada pembahasan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat.
Lalu, wilayah operasi juga akan dibahas harus atas dasar persetujuan Gubernur masing-masing daerah. Kemudian, kuota kendaraan taksi online dtetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan gubernur. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Nantinya, driver (sopir) taksi online harus memiliki SIM A umum dan menempelkan stiker sebagai tanda online di kendaraannya untuk membedakan dengan taksi konvensional.
Tidak hanya untuk driver, pemerintah juga meminta penyedia aplikasi untuk memberikan asuransi keselamatan baik untuk driver maupun penumpang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Aryono mengaku pesimis revisi tersebut akan memuaskan kedua belah pihak. Alasannya, tidak ada perbedaan yang signifikan dengan aturan sebelumnya yang ternyata masih membuat keadaan di lapangan antara taksi online dan taksi konvensional tidak kondusif.
"Setelah aturan ini diterapkan, tidak ada yang berbeda dari suasana sebeumnya. Kondisi di lapangan masih akan muter - muter berkutat di poin aturan yang itu-itu saja," kata Ateng.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen FW mengaku setuju dengan langkah pemerintah yang melakukan revisi PM Nomor 26. Terutama, terkait asuransi.
"Kami sangat mendukung ya untuk penerapan asuransi. Karena kembali lagi selama ini kan perlindungan kepada para driver juga termasuk kepada penumpang itu kan nyaris tidak ada. Hanya sebelumnya ada hanya tertulis tapi tidak ada pemberlakuannya dengan poin-poin memberatkan. Dengan ajuan seperti ini, saya selalu menyampaikan mengapresiasi pemerintah yang berusaha menghadirkan regulasi yang terbaik untuk kedua sisi baik untuk reguler atau online walaupun tidak semua bisa dipuaskan. Tapi intinya ada sebuah aturan agar tercipta iklim usaha yang sehat," kata Christiansen.
-
Kenapa Hari Jomblo di Tiongkok menjadi Hari Belanja Online? Seperti halnya Hari Valentine di Amerika Serikat yang dianut oleh Hallmark, Hari Jomblo di Tiongkok juga dikooptasi oleh raksasa e-commerce Alibaba pada tahun 2009 dan diubah menjadi hari belanja online besar-besaran.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Mengapa harga beras di Jakarta naik? Harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Baca juga:
Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online
Driver resah Pemprov Kaltim tutup kantor Grab dan GO-JEK di Samarinda
Menhub Budi sebut aturan taksi online dibuat agar tak terjadi monopoli pasar
Dishub melarang, Aher sebut angkutan online silakan boleh terus beroperasi
Minggu ini, Menhub bakal sosialisasi aturan final transportasi online
Kemenhub sebut aturan taksi online masih berlaku hingga November 2017
Meski dibatalkan MA, Kemenhub tetap dorong tarif atas bawah transportasi online