Aturan Baru Berkendara saat New Normal, Ada Zonasi hingga Kapasitas Penumpang
Penetapan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan sistem zonasi dalam berkendara. Setidaknya, ada empat zonasi normal baru yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.
Penetapan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Bagaimana cara pemerintah memastikan distribusi beras berjalan baik? Jokowi mengklaim stok beras di pasaran juga aman. Bahkan, katanya, stok di Gudang Bulog Cibitung Bekasi dan Pasar Induk Beras Cipinang melimpah. "Yang paling penting memang bagaimana mendistribusikan secara baik dan sampai ke pasar, sampai ke masyarakat," jelas Jokowi.
-
Mengapa transportasi darat menjadi begitu penting di Indonesia? Transportasi darat memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya.
-
Bagaimana pemerintah membantu pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
"Mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda, maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk. Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6).
Adapun pengertian dan ketentuan zona tersebut, yakni zona merah adalah risiko tinggi. Di mana PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan.
Zona oranye untuk risiko sedang. Di mana PSBB resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster-klaster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif.
Pada zona ini, masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
Zona kuning adalah risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal. Transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah.
Pada zona ini, masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
Zona hijau adalah aman, yaitu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, resiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan, physical distancing, aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Kapasitas Penumpang
Selain itu, dalam SE Nomor 11/2020 ini pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan dengan tiga fase yang disebut Fase I, Fase II, dan Fase III.
Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 dan Fase III merupakan normal baru yaitu mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Terkait pembatasan jumlah penumpang, sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi.
Kemudian angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi.
Namun, pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.
"Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen," ucap Budi.
Taksi dan Sewa Khusus
Sementara pada angkutan taksi, angkutan sewa khusus, maupun angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen, sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, sedangkan pada fase II dan III maksimum 75 persen.
"Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas lima tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak tiga orang penumpang. Dan kendaraan dengan kapasitas tujuh atau delapan tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak empat orang penumpang. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang," katanya.
Selanjutnya, dalam SE Nomor 11/2020 ini juga membahas ketentuan bagi ojek online. Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa untuk sepeda motor berbasis aplikasi, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Sedangkan pada zona kuning dan hijau, diizinkan membawa penumpang namun dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan.
"Diizinkan hanya saja pengemudi dan penumpang harus mematuhi beberapa hal. Misalnya pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan jaket. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Dalam kondisi ini, sebaiknya penumpang disarankan membawa helm sendiri atau mengenakan hair cap bila helm dari pengemudi. Penumpang juga harus menggunakan masker selama berkendara," katanya.
(mdk/idr)