Aturan Baru Diterapkan: Beli Solar Subsidi Wajib Scan QR Code di Semua SPBU Pertamina
Pembatasan pembelian solar bersubsidi melalui scan QR code ini memiliki 5 tahapan. Pertama, yaitu instalasi. Perusahaan mulai membangun perangkat digitalisasi sebagai perangkat yang akan mendata kendaraan yang mengisi solar subsidi.
Transaksi pembelian solar bersubsidi di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia sudah wajib menerapkan atau scan QR code per 22 Juni 2023.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo mengatakan, pihaknya masih akan terus memvalidasi data-data yang sudah terdaftar dalam platform MyPertamina.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Kapan Pertamina berhasil mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Mengapa Pertamina ingin meningkatkan kualitas BBM Subsidi? Pertamina pernah menjalankan Program Langit Biru dengan menaikkan (kadar oktan) BBM Subsidi dari RON 88 ke RON 90.
-
Bagaimana cara Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan cara melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code pada laman www.subsiditepat.mypertamina.id.
-
Apa yang sedang dilakukan Pertamina untuk menghemat anggaran di BBM dan LPG Subsidi? Bekerjasama dengan lintas instansi, upaya tersebut berhasil membantu Pertamina dapat melakukan penghematan sebesar 1,3 Juta kilo liter (KL) untuk Solar Subsidi dan 1,7 Juta KL untuk Pertalite.
-
Mengapa Pertamina terus berupaya untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran? Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
"Kita sudah di tahap ketiga, utilisasi, dan ini sangat krusial," kata Ega di SPBU Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (24/6).
Dia menjelaskan, pembatasan pembelian solar bersubsidi melalui scan QR code ini memiliki 5 tahapan. Pertama, yaitu instalasi. Perusahaan mulai membangun perangkat digitalisasi sebagai perangkat yang akan mendata kendaraan yang mengisi solar subsidi.
Tahap kedua, mengintegrasikan sistem yang sudah dibangun dengan platform MyPertamina. Selanjutnya, pemilik kendaraan yang telah mendaftar dan memiliki QR code akan didata untuk divalidasi.
"Setelah tahapan utilisasi kita akan punya data, nah data ini yang kita validasi. Mungkin 1 tahun ke depan kita lihat kemudian kita lihat data ini valid sehingga bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, terhitung 22 Juni 2023 program subsidi tepat solar sudah selesai diimplementasikan secara nasional di 514 Kota/Kabupaten dengan jumlah sekitar 4.300 SPBU di seluruh Indonesia. Sebanyak kurang lebih 3,61 juta user pengguna Solat telah terdaftar di subsidi tepat.
Dampak ke Konsumen
a. Transaksi Solar JBT wajib menggunakan QR
b. Konsumen yang ingin melakukan transaksi pembelian Solar JBT namun belum memiliki QR harus mendaftar melalui www.subsiditepat.mypertamina.ld. Pendaftaran kendaraan dapat dilakukan dengan sangat mudah dan cepat. Apabila konsumen sesuai dengan ketentuan, QR dapat diperoleh dalam waktu kurang dari 30 menit.
c. Subsidi Tepat memberikan perlindungan bagi konsumen yang berhak mendapatkan Solar JBT dan membatasi transaksi pembelian yang tidak sesua ketentuan/fraud, dimana volume pembelian mengacu SK 04 BPH Migas Tahun 2020 yaitu:
- Kendaraan Pribadi Roda 4: maks pembelian 60 liter/hari
- Kendaraan Pengangkut Barang dan Penumpang Roda 4: maks pembelian 80 liter/hari
- Kendaraan Pengangkut Brang dan Penumpang Roda 6: maks pembelian 200 Liter/Hari
d. Dengan Program Subsidi Tepat ini diharapkan dapat mengawal pendistribusian Solar JBT agar sesual dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah (Tepat Sasaran).