Aturan Baru Erick Thohir: Komisaris BUMN Tak Boleh Pengurus Partai & Wajib Punya NPWP
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini diteken Erick Thohir pada 20 Maret 2023 lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk menjabat komisaris di perusahaan BUMN. Ini juga jadi bagian perampingan aturan yang jadi perhatian Erick Thohir.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini diteken Erick Thohir pada 20 Maret 2023 lalu.
-
Apa yang dirayakan oleh Erick Thohir? Erick Thohir baru saja merayakan ulang tahun istrinya Elizabeth Tjandra.
-
Apa yang disoroti oleh Erick Thohir usai pertandingan? Seusai pertandingan, Erick menyoroti perayaan berlebihan yang dilakukan oleh Timnas U-16 Australia.“Kenapa mereka selebrasi berlebihan? Karena U-23 mereka kalah sama kita,” kata Erick dikutip dari ANTARA pada Selasa (2/7).
-
Kenapa Erick Thohir mengapresiasi pencapaian BRI? Menurut Erick, keberhasilan BRI mencatatkan kinerja positif selama ini juga dirasakan hingga ke pelaku usaha UMKM. Berbagai program yang dilakukan BRI, termasuk program pemberdayaan, nyatanya terbukti sukses dalam memutar perekonomian secara umum. "Ini adalah pilar perekonomian. UMKM yang terus bergerak dengan dukungan BRI, mampu menunjukkan kinerja yang sangat baik. Implikasinya terlihat dari level usaha riil di masyarakat. Ekonomi tumbuh. Di sisi lain, BRI pun menunjukkan catatan kinerja yang baik," ujar Erick.
-
Siapa yang menuding Erick Thohir sering mengganti direksi dan komisaris di BUMN? Penelusuran Sementara artikel berita yang yang ada dalam video membahas soal kritikan dari anggota Komisi VI kepada Erick Thohir yang dinilai kerap gonta-ganti jajaran direksi maupun komisaris di BUMN yang dianggap tidak berkompeten.
-
Apa yang diungkapkan Erick Thohir terkait performa Timnas Indonesia? "Kami lebih banyak bertahan. Serangan balik kami belum optimal. Mungkin perlu lebih banyak latihan ke depannya," ungkap Erick Thohir kepada para wartawan.
-
Apa yang dilakukan Erick Thohir di Stadion GBK? Ketua Umum PSSI, Erick Thohir melakukan pengecekan kondisi Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada hari ini, 7 September, dalam rangka mempersiapkan laga penting melawan tim nasional Australia.
Aturan mengenai persyaratan dimulai pada Pasal 15 Permen BUMN tersebut. Ada beberapa syarat, yakni syarat materiil, syarat formal, dan syarat lain.
Pada kategori syarat lain ini, tepatnya pasal 18 Permen BUMN, mengatur bahwa calon komisaris bukan anggota partai politik, bukan anggota DPR dan syarat lainnya. Termasuk adanya aturan kalau calon komisaris BUMN harus yang taat pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir," seperti tertulis pada Pasal 18 Ayat 1 huruf g, dikutip Rabu (5/4).
Syarat lain yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 ini di antaranya, huruf a. bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf b. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, termasuk penjabat kepala/wakil kepala daerah. Huruf c. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/Anak Perusahaan yang bersangkutan.
Tidak Menjabat Dewan Pengawas BUMN
Huruf d. tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode. Huruf e. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris;
"Sehat jasmani dan rohani, yang tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit," seperti tertulis di Ayat 1 huruf f.
Masih dalam pasal yang sama, di ayat 2 huruf a mencatat, bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
Dan huruf b, bagi bakal calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang berasal dari penyelenggara Negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran direksi BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan anak kini tidak lagi bisa memperoleh gaji dobel. Itu diatur dalam Omnibus Law BUMN yang merampingkan 45 peraturan menteri jadi 3 regulasi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, masing-masing bos BUMN yang rangkap jabatan nantinya hanya bisa mendapat satu penghasilan atau remunerasi sebagai direksi.
"Jabatan rangkap di komisaris BUMN di perusahaan bawahnya nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," kata Tedi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN 2023 di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (26/3).
(mdk/idr)