Aturan baru Jokowi soal modal dasar mendirikan Perseroan Terbatas
Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp 50 juta.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Dalam PP tersebut diatur, bahwa Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Purworejo? Salah satu kunjungan Presiden Jokowi adalah ke Pasar Purworejo. Di sana dia asyik berbincang dengan para pedagang.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (11/4).
Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
"Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.
PP ini juga menegaskan, Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan Terbatas yang lebih besar dari pada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam PP ini.
Adapun Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menurut PP Nomor 7 Tahun 2016 ini, tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya.
Selain itu, permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016.
Baca juga:
Genjot ekonomi desa, BNI terbitkan kartu ATM untuk petani
Ada Pemda minta 'untung' dari kebijakan kantong plastik berbayar
Hingga Maret 2016, Bank Mandiri salurkan KUR Rp 3,66 triliun
Pengamat sebut antek Singapura ingin gagalkan repatriasi modal
Disaksikan Jokowi, OJK luncurkan 6 program ekonomi kerakyatan
Hari ini, Jokowi luncurkan progam pengentasan kemiskinan di Brebes
Menteri ESDM lantik Kepala Badan Pengelola Migas Aceh