Aturan Baru, Kemenhub Wajibkan Penumpang Kapal Penuhi Protokol Kesehatan
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020.
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020. Aturan ini merupakan adaptasi kebiasaan baru dalam bertransportasi termasuk dalam pelayanan transportasi laut.
Surat Edaran ini terbit menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Bagaimana pemerintah membantu pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Bagaimana Kementan membantu daerah kering parah? Berikutnya, kata Mentan, pemerintah juga terus melakukan intervensi terhadap zona merah atau wilayah kering parah agar segera memompa sumber air yang masih tersedia. Pemda juga diharapkan segera menggulirkan Brigade Alsintan dalam mempercepat produksi melalui skema pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
-
Kapan Hari Pejalan Kaki Nasional diperingati? Setiap tahun, berbagai kegiatan dilakukan untuk memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional, seperti kampanye keselamatan berlalu lintas, pameran, diskusi panel, dan beragam acara edukasi.
"Surat Edaran ini tidak lagi mengatur siapa yang pergi atau membatasi siapa yang naik. Tetapi siapa pun boleh bepergian dengan kapal laut namun harus tetap memenuhi prinsip protokol kesehatan termasuk phisical distancing," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus Purnomo lewat keterangannya, Rabu (10/6).
Menurutnya, dalam pengoperasian transportasi laut pada masa adaptasi kebiasaan baru ini telah ditetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang, operator kapal penumpang, operator terminal penumpang dan Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/debarkasi.
Bagi penumpang misalnya, memiliki tanggungjawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Setiap penumpang wajib menunjukan tiket, boarding pass, identitas diri beserta dokumen persyaratan lainnya. Khusus bagi penumpang yang berasal dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat kedatangan di pelabuhan dalam negeri.
Selain itu, setiap penumpang diminta agar mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Appstore ataupun Playstore.
Kapasitas Penumpang
Terkait dengan jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan untuk di atas kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa kapasitas penumpang disesuaikan dengan karakteristik kapal dengan tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan.
Begitupun bagi operator kapal penumpang dan operator terminal penumpang, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin serta selalu menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
Fasilitas tempat cuci tangan, hand sanitizer dan penyediaan masker di atas kapal dan di terminal penumpang juga wajib disediakan, termasuk penyediaan sarana pengecekan (check point) pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang.
Hal penting lain yang harus dilakukan operator kapal yakni memastikan calon penumpang memenuhi dokumen persyaratan perjalanan sebelum diberikan tiket, menerapkan jaga jarak dan mengatur antrian di loket tiket serta tetap memberikan layanan pemesanan tiket tanpa menaikan tarif serta melayani proses refund/reroute/reschedule bagi penumpang.
Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap orang saat keluar/masuk pelabuhan, penyiapan prosedur tetap penanganan keadaan darurat dan penyediaan akomodasi karantina khusus di pelabuhan menjadi kewajiban operator terminal penumpang.
Tugas Pokok Syahbandar
Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tanggungjawab Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/pelabuhan debarkasi dalam melakukan tindakan pengawasan. Sebagai regulator di pelabuhan, Syahbandar tentu harus selalu menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.
Adapun tugas pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan Syahbandar bersama-sama dengan unsur Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, operator terminal dan instansi terkait lainnya.
Lebih lanjut, Syahbandar dapat menunjuk petugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), juga berhak menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan penumpang yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaannya.
“Intinya, pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena Kementerian Perhubungan berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari potensi penyebaran Covid-19 sebagaimana arahan Bapak Menhub,” pungkasnya.
(mdk/azz)