Aturan Baru Perjalanan Transportasi Laut Selama Natal dan Tahun Baru
Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta Adendum.
Kementerian Perhubungan merilis aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta Adendum.
-
Kenapa Hari Pejalan Kaki Nasional dibentuk? Kecelakaan ini memicu gerakan untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya keamanan bagi pejalan kaki di tengah lalu lintas yang padat.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Kapan Hari Pejalan Kaki Nasional diperingati? Setiap tahun, berbagai kegiatan dilakukan untuk memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional, seperti kampanye keselamatan berlalu lintas, pameran, diskusi panel, dan beragam acara edukasi.
-
Bagaimana transportasi umum di Jakarta tahun 1989? Bajaj Masih Jadi Favorit Bajaj oranye masih berkeliaran di jalan.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Bagaimana Kaltim mempersiapkan transportasi untuk para peserta MTQ Nasional XXX? "Transportasi udara untuk penerbangan kafilah ke Kaltim, termasuk laut dan darat yang juga menuju ke Kaltim dan IKN tengah kami siapkan," jelasnya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19," ujar Arif, Jakarta, Jumat (17/12).
Arif menerangkan, selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat, diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap). Kemudian, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
"Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," ujar Arif.
Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.
"Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tutup Arif.
Baca juga:
Cegah Omicron, KAI Commuter Batasi Penumpang di Bawah 50 Persen
Omicron Masuk RI, Pengusaha Bus Harap Masyarakat Mau Segera Divaksin
Cek Syarat Perjalanan Kereta Terbaru Selama Libur Nataru, Berlaku Mulai Hari ini
Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Perhatikan Aturan Baru Ini
Koridor Biskita Trans Pakuan Bertambah, Angkot di Kota Bogor Tergerus
Aturan Terbaru Perjalanan Libur Nataru Wajibkan Vaksin 2 Dosis